Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Kang Akur menyatakan, pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan langkah tegas demi menjaga integritas birokrasi.

Wabup Kang Akur menyatakan, pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan langkah tegas demi menjaga integritas birokrasi.

 

Deltanusantara.com – Diduga melanggar kode etik ASN sebagaimana tercantum dalam UU ASN, kini sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

12 orang ASN tengah dalam proses  akibat pelanggaran berat yang masuk kategori tindak pidana. Kamis (25/9/2025).

Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, saat membuka Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai ASN Terkait Tindak Pidana di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang, pada Selasa (23/9/2025).

Wabup Kang Akur menekankan pentingnya penegakan disiplin sebagai kunci tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Subang tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang melanggar Undang-Undang ASN.

“Bagi siapapun yang tidak disiplin atau melanggar UU ASN, maka tidak ada toleransi.

Saat ini ada 12 orang yang sedang diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Wabup Kang Akur menyatakan, pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan langkah tegas demi menjaga integritas birokrasi.

“Itu bukan prestasi, tapi harus dilakukan. Kalau tidak tegas, akan menjadi penyakit menular jika ada ASN yang melanggar tetapi dibiarkan,” tandasnya.***

Editor : Gr

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB