Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Kang Akur menyatakan, pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan langkah tegas demi menjaga integritas birokrasi.

Wabup Kang Akur menyatakan, pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan langkah tegas demi menjaga integritas birokrasi.

 

Deltanusantara.com – Diduga melanggar kode etik ASN sebagaimana tercantum dalam UU ASN, kini sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

12 orang ASN tengah dalam proses  akibat pelanggaran berat yang masuk kategori tindak pidana. Kamis (25/9/2025).

Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, saat membuka Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai ASN Terkait Tindak Pidana di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang, pada Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:  Proyek PSN Cisem II, Sedang Dikerjakan Mulai dari Indramayu, Cirebon Hingga Ke Batang 

Wabup Kang Akur menekankan pentingnya penegakan disiplin sebagai kunci tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Subang tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang melanggar Undang-Undang ASN.

“Bagi siapapun yang tidak disiplin atau melanggar UU ASN, maka tidak ada toleransi.

Saat ini ada 12 orang yang sedang diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ubah Jam Kerja ASN selama Ramadhan: Masuk Pukul 06.30 WIB

Wabup Kang Akur menyatakan, pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan langkah tegas demi menjaga integritas birokrasi.

“Itu bukan prestasi, tapi harus dilakukan. Kalau tidak tegas, akan menjadi penyakit menular jika ada ASN yang melanggar tetapi dibiarkan,” tandasnya.***

Editor : Gr

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru