Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka WDH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Foto: Humas Polda Jabar

Tersangka WDH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Foto: Humas Polda Jabar

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI. Kamis 18 September 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan,  Kasus ini melibatkan tersangka berinisial WDH, yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018-2021.

Tersangka WDH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800,” ujar Kombel Pol. Hendra

Lebih lanjut Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, serta memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95 dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP.

Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya,” terangnya.

Tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagai amanah yang harus diketahui masyarakat.

Dengan demikian, Polda Jabar menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku.***

Editor : Gr

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru