Anggota DPRD Kota Bandung Diduga Kelola Proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG)

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bandung Diduga Kelola Proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Anggota DPRD Kota Bandung Diduga Kelola Proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG)

 

Deltanusantara.com – Dugaan adanya keterlibatan seorang anggota DPRD kota Bandung inisial KS dalam proyek penyediaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, menuai pertanyaan publik.

Program yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) ini sejatinya ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Selasa (2/9/2025).

Namun, aroma konflik kepentingan mulai mencuat ketika ada legislator lokal yang seharusnya mengawasi program tersebut justru dikabarkan ikut terlibat sebagai pelaksana proyek.

Menurut keterangan dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa KS memang seorang anggota DPRD Kota Bandung.

Ia pun menyampaikan bahwa, dalam kepengurusannya KS sebagai pemilik yayasan yang mengelola MBG diwilayah Kecamatan Cibeunying Kidul seperti tertera dalam surat yang ditunjukkan narasumber pada awak media.

“Dalam surat Kepengurusan MBG tersebut ditandatangani Ketua Yayasan bernama KS, sebagai anggota dewan di Kota Bandung,” jelasnya sambil memperlihatkan sepucuk surat pada awak media dikantornya.

Saat Awak media mencoba mengambil gambar surat tersebut, namun Nara sumber tidak mengijinkan (merasa keberatan). Jumat, (28/8/2024).

Selanjutnya dalam investigasi awak media mendapatkan nama inisial A orang lapangan yang menurut informasi sebagai pelaksana dari yayasan untuk program tersebut.

A mengakui bahwa nama KS adalah benar anggota DPRD kota Bandung, lalu A meminta awak media agar menghubungi orang lain inisial U, guna mendapatkan tanggapan.

“Iya pak, memang benar informasi itu tapi untuk mendapatkan tanggapan bisa hubungi bapak U saja, biar nanti dia yang menjawabnya,” kata A melalui telepon selulernya.

Setelah menerima nomor kontak bapak U dari Sumber A, awak media mencoba melakukan wawancara melalui aplikasi pesan WhataApp, dan mendapatkan nama Ravi yang diakui sebagai pengelolanya.

“Betul pak pengelolaan dilakukan dan dikendalikan oleh bapak ravi, dan yayasan tersebut hanya bersifat penanggung jawab saja.

Dan telah diajukan harus atas nama yayasan dan yayasan tersebut sudah melalui verifikasi dan persetujuan dari pihak terkait,” terang U melalui pesan WhatsApp, pada Senin (1/9/2025).

“Saya belum tau di akta notaris siapa pemilik nya, setau kami, program tersebut harus berjalan dan siapapun boleh membangun dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika yayasan itu diajukan lolos verifikasi dan itu bukan hal yang mudah, untuk mendapatkan ACC dari pihak BGN,” jelasnya.

Program MBG sendiri berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang membentuk Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana utama dalam pemenuhan gizi nasional.

Selain itu, program ini juga mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Namun, kejelasan dasar hukum tidak serta-merta membenarkan keterlibatan legislatif dalam ranah pelaksanaan teknis di lapangan. ‎

Dalam hal ini bukan tidak boleh, tapi DPRD sebagai pengawas dalam pelaksanaan MBG tersebut. Mereka harus paham batasan antara fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sekedar mengingatkan bahwa jika anggota DPRD justru menjadi bagian dari pelaksana proyek, maka akan timbul risiko dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Hal ini beralasan mengingat akan berdampak pada lemahnya akuntabilitas, dan tertutupnya akses publik terhadap informasi pelaksanaan program yang harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan yaitu KS sebagai anggota DPRD Kota Bandung.***

 

Penulis : A Rahmat

Editor : Gr

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB