Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Ketiga pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka dan Korban

Ketiga tersangka adalah DMS (39), pemilik RM Flamboyan, SWA (33), pemilik RM Susan, dan AK (37), pemilik RM Wulansari.

Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16-17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di kafe remang-remang milik mereka.

Adapun korban-korban eksploitasi tersebut adalah WA (17), TOZ (17), dan NS (16).

Kronologi dan Modus

Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC) di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka.

Barang Bukti dan Laporan Polisi

Polisi juga menyita 3 buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing RM sebagai barang bukti.

Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni LP-A/6/VIII/2025, LP-A/7/VIII/2025, dan LP-A/8/VIII/2025.

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kapolres Subang menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas eksploitasi terhadap anak dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.

Polres Subang dan jajarannya akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Polres Subang

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB