Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Ketiga pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka dan Korban

Ketiga tersangka adalah DMS (39), pemilik RM Flamboyan, SWA (33), pemilik RM Susan, dan AK (37), pemilik RM Wulansari.

Baca Juga:  Raih Opini Kualitas Tertinggi, Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik, Pj. Bupati Subang: Pelayanan Publik Harus Terus Ditingkatkan

Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16-17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di kafe remang-remang milik mereka.

Adapun korban-korban eksploitasi tersebut adalah WA (17), TOZ (17), dan NS (16).

Kronologi dan Modus

Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC) di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka.

Baca Juga:  Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Barang Bukti dan Laporan Polisi

Polisi juga menyita 3 buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing RM sebagai barang bukti.

Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni LP-A/6/VIII/2025, LP-A/7/VIII/2025, dan LP-A/8/VIII/2025.

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang di Jalur Ciater–Jalancagak, Lima Bangunan Liar Disegel

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kapolres Subang menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas eksploitasi terhadap anak dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.

Polres Subang dan jajarannya akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Polres Subang

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru