Deltanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Ketiga pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka dan Korban
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Ketiga tersangka adalah DMS (39), pemilik RM Flamboyan, SWA (33), pemilik RM Susan, dan AK (37), pemilik RM Wulansari.
Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16-17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di kafe remang-remang milik mereka.
Adapun korban-korban eksploitasi tersebut adalah WA (17), TOZ (17), dan NS (16).
Kronologi dan Modus
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC) di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka.
Barang Bukti dan Laporan Polisi
Polisi juga menyita 3 buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing RM sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni LP-A/6/VIII/2025, LP-A/7/VIII/2025, dan LP-A/8/VIII/2025.
Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolres Subang menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas eksploitasi terhadap anak dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.
Polres Subang dan jajarannya akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : Polres Subang






