Polisi Tangkap Wartawan Gadungan yang Jadi DPO: Ternyata Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan yang Jadi DPO: Ternyata Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan yang Jadi DPO: Ternyata Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

 

Deltanusantara.com – Tim Jatanras Polres Sumedang berhasil meringkus Cece Raita (44), seorang wartawan gadungan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cece Raita merupakan salah satu dari tujuh pelaku yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, S (60). Sebelumnya, lima orang rekannya telah ditangkap, yaitu RAP, AS, H, H, dan AM.

Cece Raita (44) alias Bang Rey, warga Dusun Sukahurip RT 01/03 Desa Legol Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

“Cece Raita baru tertangkap (hari ini) sekira pukul 10.26,” kata Kanit Jatanras Polres Sumedang, Iptu Prihatna, Senin (7/7/2025).

Prihatna mengatakan, Cece yang juga Ketua LSM GPHN RI Jawa Barat ini diringkus saat santai di dalam rumahnya yang berada di Paseh. “Kami masih memburu satu pelaku lainnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.

Para wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror. Jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Lebih parahnya mereka meminta uang dengan mengancam, kalu tidak ngasih akan diberitakan.

Selain itu mereka mengusulkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di Inspektorat dengan alasan, ada desa-desa yang BUMDes-nya bermasalah,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” kata Joko.

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban pemerasan mengalami kerugian Rp 8 juta .

Ia melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian, sehingga polisi bergerak cepat. Aksi wartawan gadungan ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025,” ucapnya.***

Yuk? baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB