Deltanusantara.com – Tim Jatanras Polres Sumedang berhasil meringkus Cece Raita (44), seorang wartawan gadungan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cece Raita merupakan salah satu dari tujuh pelaku yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, S (60). Sebelumnya, lima orang rekannya telah ditangkap, yaitu RAP, AS, H, H, dan AM.
Cece Raita (44) alias Bang Rey, warga Dusun Sukahurip RT 01/03 Desa Legol Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
“Cece Raita baru tertangkap (hari ini) sekira pukul 10.26,” kata Kanit Jatanras Polres Sumedang, Iptu Prihatna, Senin (7/7/2025).
Prihatna mengatakan, Cece yang juga Ketua LSM GPHN RI Jawa Barat ini diringkus saat santai di dalam rumahnya yang berada di Paseh. “Kami masih memburu satu pelaku lainnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.
Para wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror. Jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Lebih parahnya mereka meminta uang dengan mengancam, kalu tidak ngasih akan diberitakan.
Selain itu mereka mengusulkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di Inspektorat dengan alasan, ada desa-desa yang BUMDes-nya bermasalah,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” kata Joko.
Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban pemerasan mengalami kerugian Rp 8 juta .
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Ia melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian, sehingga polisi bergerak cepat. Aksi wartawan gadungan ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025,” ucapnya.***
Yuk? baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






