Deltanusantara.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melakukan efisiensi anggaran di tahun 2025, anggaran yang bersumber dari APBD ini mengalami perubahan yang signifikan bahkan ekstrim.
Dengan efisiensi itu, bantuan hibah untuk pondok pesantren dihapus. Penghapusan bantuan hibah untuk pondok pesantren tersebut sangat mengejutkan. Senin (28/4/2025).
Karena di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang telah disahkan dan ditetapan bersama-sama oleh Pj Gubernur Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat pada 8 Nopember 2024 dan sudah ditetapkan bantuan untuk pondok pesantren dengan total anggaran sebesar Rp 153.580.470.381.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Efisiensi anggaran tersebut merujuk Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, anggaran bantuan hibah untuk pondok pesantren tersebut dihapus.
Hal tersebut diperkuat dengan lampiran dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Bantuan hibah untuk pondok pesantren, madrasah, yayasan keagamaan dan masjid yang semula Rp 153.580.470.381, sekarang hanya Rp 9.250.000.000 saja.
Sebelumnya tercatat penerima bantuan hibah untuk kalangan pondok pesantren di Jawa Barat serta keagamaan lain yang telah ditetapkan sebelumnya di APBD 2025 tercatat 371 penerima,
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Untuk sekarang hanya diberikan bantuan hibah kepada dua lembaga saja, diantaranya. Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar dukungan MTQ/STQ/MQK senilai Rp 9.000.000.000.
Untuk Yayasan Mathlaul Anwar Kp. Ciaruteun Udik RT. 002/002, Cibungbulang Kabupaaten Bogor untuk perbaikan ruang kelas sekolah keagamaan/pesantren senilai Rp 250.000.000
Atas kebijakan tersebut sontak berbagai kalangan pun terkejut dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut yang menghapus bantuan untuk kalangan pondok pesantren.
“Kami juga tidak tahu kenapa bantuan hibah tersebut dihapus, termasuk alasannya apa tidak disampaikan langsung Dedi Mulyadi (Gubernur). Bisanya meneraka menerka saja,” kata anggota DPRD Jabar dari Komisi V dari Fraksi PKB Maulana Yusuf Erwinsyah kepada “PR” Rabu 23 April 2025 di Bandung.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Dikatakan Maulana Yusuf, sebagai anggota DPRD yang merupakan mitra dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sangat menyayangkan kebijakan anggaran utuk pondok pesantren tersebut dihapus.
“Kami belum mendapatkan alasan jelas di balik dicoretnya sebagian besar bantuan hibah yang diperuntukkan bagi pondok pesantren, yayasan keagamaan, dan masjid tersebut,” ujar Maulana Yusuf.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry






