Buruan Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan 2025, untuk Masjid dan Musala, Berikut Persyaratannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid (musala) dan rintisan masjid (musala ) ramah tahun 2025,

Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid (musala) dan rintisan masjid (musala ) ramah tahun 2025,

 

Deltanusantara.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid (musala) dan rintisan masjid (musala ) ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan. Sabtu 8 Maret 2025.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Abu, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,”tuturnya.

Baca Juga:  Buruan Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Anggota Baznas, Berikut Persyaratannya

Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal. yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid. Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala. Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Subianto, Umumkan Paket Stimulus, Diskon Harga Khusus untuk Ramadan dan Lebaran 2025

Ditempat terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.

Diantaranya terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

Untuk mengajukan proposal bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Untuk pemohon harus melengkapi beberapa dokumen pendukung yaitu:

– Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)

– Fotokopi SK Pengurus

– Rencana Anggaran Biaya (RAB)

– Foto kondisi bangunan

– Fotokopi surat keterangan status tanah

Baca Juga:  Lewat Jalan Tol Ini, Perjalanan Jakarta-Bandung Diprediksi Akan Lebih Cepat, Tidak Sampai 1 Jam

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala

– Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Arsad menyebutkan, untuk proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

– 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online

– 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan

– 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” tutupnya.

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Kemenag.RI

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru