Deltanusantara.com – Buruknya pelayan Pukesmas Kerticala serta pembuangan limbah dengan membuang alat dan obat medis sembarangan menjadi sorotan publik.
Hal ini banyak dikeluhan masyarakat Kerticala Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu. Atas hal tersebut Awak media pun melakukan penelusuran di Pukesmas tersebut.
Hasil penulusuran awak media pun mendapatkan fakta dilapangan terlihat limbah medis menumpuk dan berserakan dibiarkan begitu saja di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar Pukesmas tersebut.
Puskesmas Kerticala tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur yang ditentukan. Jumat 7 Maret 2025.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Padahal jelas limbah medis, yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber kontaminasi dan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan.
Sebagaimana diketahui, membuang limbah medis sembarangan dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi membuang limbah medis sembarangan dapat di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Melihat akan hal tersebut awak media pun, memintai tanggapan dari Kepala puskesmas Kerticala, namun Kapus terkesan menghindar dari awak media.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Selain itu pekerja Nakes juga, enggan menanggapi atas temuan yang didapatkan oleh awak media.
Ditempat terpisah, salah satu warga Kerticala Nurudin membenarkan buruknya pelayanan UPTD Puskesmas Kerticala yang pernah dialaminya.
Silahkan konfirmasi ke Kepala Puskesmas, bila yang bersangkutan membantah,” kata dia saat ditemui awak media.
“Saya saksinya, karena, keluarga saya yang mengalami. Selain itu, lanjutnya, teman saja juga turut mengalami,” ujarnya.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Keluhan yang lain dari warga yang engga dikutip namanya, menyampaikan bahwa membuat rujukan dan pengaktifan BPJS tidak dilayani dengan baik.
Saat itu saya akan membuat rujukan dan minta diaktifkan kartu BPJS, namun pihak Nakes tidak melayani dengan baik.
Ko, pelayanannya susah, juga orang nakesnya tidak ramah,”ujarnya.
Ditempat terpisah salah satu pemerhati kebijakan publik, berinisial DH menegaskan bahwa, hak dasar masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan benar itu harus diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Pukesmas (Nakes)
Saya berharap Pemerintah Daerah Indramayu, khususnya dinas terkait menindaklanjuti keluhan masyarakat ini,” tandasnya.
Menyoroti terkait dengan pengelolaan limbah medis di Pukesmas Kertacila, dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut dapat juga dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada dasarnya puskesmas mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah dengan baik.
Jika pegawai puskesmas membuang alat dan obat medis sembarangan dan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, dan pencemaran lingkungan maka dapat dipidana penjara dan denda,”tutupnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News
Penulis : Dna Yaya
Editor : Gerry






