Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana identity theft yang melibatkan pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Jumat 21 Februari 2025.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini cukup cerdik, dimana mereka menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS) dan mengaku bahwa ada kiriman paket dari London yang diduga berisi uang.
“Pelapor, yang tergoda dengan informasi tersebut, diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk membayar berbagai biaya yang diklaim berkaitan dengan pajak, denda, dokumen, dan bea cukai.” ujarnya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam keterangan Persnya.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 Desember 2024, saat korban menerima SMS dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Bea Cukai.
Dalam pesan tersebut, korban diinformasikan bahwa ada paket dari London dengan pengirim yang bernama A.I. Paket tersebut diduga berisi uang,”ucap Jules
Dengan berbagai alasan tertentu, korban pun dikenakan biaya-biaya tambahan terkait pajak, denda, dokumen dan bea cukai.
Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dalam beberapa tahap ke rekening BCA yang telah disediakan.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Korban, yang percaya dengan informasi tersebut, akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 234.500.000,”ujarnya.
Namun, lanjutnya, setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat diantaranya, UK, 41 tahun, wiraswasta, WNI, OOP, 40 tahun, investor, WNA Nigeria, ENC, 41 tahun, wiraswasta, WNA Nigeria dan OSS, 35 tahun wiraswasta, WNA Nigeria
Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh saksi yang memberikan informasi terkait kejadian tersebut.
Di antaranya adalah saksi yang mengetahui transaksi, pemilik rekening yang digunakan, serta saksi ahli dari bidang ITE dan pidana yang turut dilibatkan dalam penyelidikan ini.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah 1 bundel print out bukti percakapan antara pelapor dengan tersangka UK, 1 bundel print out bukti transaksi transfer, 3 bundel mutasi rekening bank, 2 akun mobile banking, 4 bundel dokumen yang berisi identitas tersangka, uang tunai sejumlah Rp 35.700.000 dan barangbukti lainnya.
Dengan bukti-bukti yang ada, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,-.
“Terkait dengan Undang-Undang dan Pasal yang dilanggar yaitu pasal 51 pasal jucto pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pidana ancaman hukuman penjara nya yaitu maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 miliar,” ujar Jules Abraham
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang semakin canggih.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Bea Cukai.
Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.
Penulis : Moh Asep
Editor : Gerry