Deltanusantara.com – Penjabat Bupati Subang Imran memimpin rapat Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang periode 2023–2043.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Bupati Subang. Jumat 27 Desember 2024.
Rapat tersebut bertujuan untuk mempercepat finalisasi RTRW yang akan menjadi panduan utama pembangunan wilayah ke depan.
Pada kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Subang, H. Dadang Kurnianudin, menyampaikan bahwa Pemkab Subang telah tiga kali klinik untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Upaya ini bahkan mendapat perhatian langsung dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri ATR/BPN yang menekankan agar pembahasan dapat diprioritaskan dan diselesaikan dalam waktu dekat.
Revisi RTRW ini disusun untuk mengakomodasi berbagai program strategis, termasuk pengembangan kawasan industri, infrastruktur transportasi, serta energi ramah lingkungan.
Hal yang menjadi sorotan yaitu Kawasan Industri Patimban dan konektivitas tol menuju pelabuhan menjadi fokus utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah.
Menanggapi hal tersebut Pj. Bupati Subang menegaskan bahwa RTRW yang solid dan terencana akan menjadi landasan penting bagi investasi dan pembangunan berkelanjutan di Subang.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“RTRW ini harus segera dirampungkan agar kita bisa bergerak lebih cepat, menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang,” ujar Imran.
Proses penyusunan RTRW yang dimulai sejak 2021, dengan melibatkan berbagai tahapan dan koordinasi lintas sektor.
Pj. Bupati menekankan agar dinas terkait lebih Proaktif dalam memantau kondisi di lapangan.
Selain itu memperbarui data secara berkala, agar RTRW dapat terus relevan dengan kebutuhan daerah.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Revisi RTRW ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat infrastruktur, dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Dengan tata ruang yang lebih terencana, Subang siap menjadi pusat industri dan investasi yang berdaya saing di tingkat nasional,”tandasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Subang, mengungkapkan bahwa proses ini mencakup penyusunan kajian teknis ,validasi lingkungan dan harmonisasi kebijakan dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Meski menghadapi tantangan dalam penyesuaian data dan peta tata ruang, Pemkab Subang berkomitmen untuk menyelesaikan revisi ini tepat waktu.***
Simak artikel terbaru di Google News
deltanusantara.com






