Kabar Terbaru! Kementerian Agama Lakukan Proses Seleksi Penyedia Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji 2025 M

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru! Kementerian Agama Lakukan Proses Seleksi Penyedia Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji 2025 M. Foto Dok. Kemenag

Kabar Terbaru! Kementerian Agama Lakukan Proses Seleksi Penyedia Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji 2025 M. Foto Dok. Kemenag

Deltanusantara.com – Kementerian Agama mulai melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 1446 H/2025 M.

Tahap pendaftaran dibuka sejak hari Kamis (12/12/2024) di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Jumat 13 Desember 2024.

Kemenag pun mengundang delapan maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi.

Sebanyak enam maskapai hadir dan mengambil dokumen penyediaan transportasi udara diantaranya, Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, proses penyediaan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi udara Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M.

Baca Juga:  Kemah Moderasi Beragama Diikuti Sebanyak 1.000 Penyuluh Agama dan Aktivis Pemuda dari Berbagai Kalangan

M Zain, memastikan prpses penyediaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji,” ujarnya.

Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan.

Indonesia mendapat 221.000 kuota haji 1446 H/2025 M. Kuota ini terdiri atas 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus,”ungkapnya.

Baca Juga:  Menag: Siapkan Regulasi dan Tata Kelola Dana Sosial Pemberdayaan Umat

M Zain, menuturkan, jemaah haji Indonesia banyak yang sudah berusia lanjut.

Sehingga perlu ada pelayanan yang bersifat prioritas dan khusus bagi jemaah tersebut saat di pesawat.

“Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal,”tandasnya.

Ditempat sama Ditjen PHU menjelaskan tentang persyaratan administrasi, teknis pra operasional dan pasca operasional yang harus dipenuhi jika menjadi penyedia transportasi udara jemaah haji.

Pertemuan ini, dihadiri Capt Affandi selaku perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Baca Juga:  Anggota DPR-RI Maruli Siahaan Tegaskan Masyarakat Tak Berhak Meminta Penutupan PT TPL Tanpa Dasar Hukum

Pada kesempatan tersebut Capt Affandi menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan mendukung penuh layanan penerbangan.

Mulai dari penyediaan pesawat, slot time penerbangan, hingga pengawasan saaat operasional haji.

Pesawat yang disewa harus pesawat yang siap pakai untuk beroperasi selama 2 bulan penuh.

Sementara itu. Tenaga Ahli Menteri Agama Bunyamin menambahkan bahwa keberhasilan haji adalah indikator utama keberhasilan Menteri Agama.

“Lakukan mitigasi terhadap titik-titik krusial dalam transportasi udara jemaah haji. Saya minta agar maskapai melakukan yang terbaik untuk jemaah haji,” tandasnya.***

Editor : Gerry

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru