DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan bersama enam pejabat lainnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus memenuhi kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mengatakan pengisian jabatan tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan sistem merit serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pegawai untuk mengembangkan karier berdasarkan kemampuan dan kompetensi.
“Proses ini diharapkan semakin memperkuat penerapan sistem merit, sekaligus membangun kepercayaan bahwa setiap insan KPK memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengemban amanah sesuai kapasitas serta kompetensinya,” kata Cahya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Selain Achmad Taufik Husein, enam pejabat lainnya yang dilantik yakni Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur.
Sementara itu, tiga jabatan administrator dipercayakan kepada Amalia Rosanti sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi.
Cahya menjelaskan, pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari penguatan sistem merit di lingkungan KPK.
Dalam prosesnya, penempatan pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta hasil penilaian kinerja.
Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta meningkatkan kolaborasi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas.
“Jadi, laksanakan amanah jabatan dengan penuh integritas, perkuat kolaborasi, dan dorong inovasi serta perbaikan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Cahya.
Lebih lanjut, Cahya mengingatkan bahwa kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik harus dijaga melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas.
Menurutnya, setiap keputusan, tindakan, dan perilaku pejabat maupun pegawai KPK akan mencerminkan nilai serta kredibilitas lembaga.
“Oleh karena itu, pegang teguh nilai-nilai dasar KPK dan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta hindari segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan perilaku negatif yang dapat merusak kredibilitas lembaga maupun kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Melalui pengisian sejumlah jabatan strategis tersebut, KPK berharap sinergi dan kolaborasi antarunit kerja semakin kuat, kinerja organisasi semakin optimal, serta pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KPK untuk membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan senantiasa memperoleh kepercayaan masyarakat.***
Penulis : Redaksi