DN.com – Dugaan produksi dan peredaran pupuk palsu terungkap di Kampung Cisaladah RT 03/RW 01, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dikutip Jum’at (30/10/2026).
Aktivitas usaha tersebut kini menjadi perhatian setelah Tim Khusus (Timsus) Detasemen Intelijen Kodam III/Siliwangi melakukan penyelidikan langsung ke lokasi pada Senin (26/10/2026).
Dandeninteldam III/Siliwangi, Letkol Inf Chandra Gantina, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik produksi dan peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan dugaan produksi dan peredaran pupuk yang tidak sesuai ketentuan ini dapat ditelusuri secara menyeluruh,” kata Chandra.
Diduga Gunakan Campuran Kapur, Pewarna, dan Garam
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Chandra menjelaskan bahwa bahan yang diduga digunakan dalam proses produksi pupuk tersebut terdiri dari campuran kapur, pewarna makanan, dan garam. Produk itu kemudian dipasarkan dengan label pupuk NPK.
Sebagaimana diketahui, pupuk NPK merupakan jenis pupuk yang mengandung tiga unsur hara utama, yakni nitrogen (N), fosfor (P), dan kalium (K).
Ketiga unsur tersebut dibutuhkan tanaman untuk menunjang pertumbuhan, perkembangan akar, serta pembentukan hasil panen.
Dari hasil penelusuran sementara, kapasitas produksi di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5 ton per hari.
Produk yang diduga tidak sesuai dengan kandungan pupuk NPK tersebut juga disebut telah dipasarkan ke sejumlah daerah.
Distribusinya antara lain mencakup Purwakarta, Jawa Barat, Lampung, hingga beberapa wilayah di Sumatera.
Informasi sementara menyebutkan bahwa aktivitas usaha tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023.
Chandra menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan mendorong penanganan lebih lanjut melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
“Jika terbukti terdapat pelanggaran, kami akan mendorong penanganannya melalui koordinasi dengan instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia berharap penyelidikan di wilayah Bandung Barat tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pemeriksaan lebih mendalam terhadap dugaan praktik produksi dan peredaran pupuk yang merugikan masyarakat.
“Kegiatan penyelidikan di Bandung Barat ini diharapkan dapat mendorong pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang,” tandasnya.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan kandungan produk, legalitas produksi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.***
Penulis : Redaksi