DN.com – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat bersiap melimpahkan tersangka Taufik Hidayat bin Tata beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Rabu (9/9/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat Taufik Hidayat telah lengkap atau P-21.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Kabupaten Bandung tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut diterima secara resmi oleh penyidik pada 7 September 2026.
“Surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung sudah kami terima. Penyidik siap menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, yaitu pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Hendra, pada Selasa (8/9/2026).
Hendra menjelaskan, pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat disangkakan melanggar sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat.
Di antaranya Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Hendra, perkara tersebut menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejari Kabupaten Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.***
Penulis : Moh Asep
Editor : GR