Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat bersiap melimpahkan tersangka Taufik Hidayat bin Tata beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat bersiap melimpahkan tersangka Taufik Hidayat bin Tata beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

 

DN.com – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat bersiap melimpahkan tersangka Taufik Hidayat bin Tata beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Rabu (9/9/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat Taufik Hidayat telah lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Kabupaten Bandung tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut diterima secara resmi oleh penyidik pada 7 September 2026.

Baca Juga:  Polda Jabar Siapkan Ribuan Personel dan Skema Pengamanan Jelang Piala Presiden 2025

“Surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung sudah kami terima. Penyidik siap menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, yaitu pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Hendra, pada Selasa (8/9/2026).

Hendra menjelaskan, pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Perkuat Kemitraan, Kabid Humas Polda Jabar Sambangi PWI Jabar Bahas Hoaks hingga UKW

Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat disangkakan melanggar sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat.

Di antaranya Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Danramil 1604 Jatibarang Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Disiplin kepada Siswa SD Negeri 2 Pawidean

Menurut Hendra, perkara tersebut menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejari Kabupaten Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria
Komplotan Spesialis Bobol Toko di Majalengka Dibekuk, 3 Residivis Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru