DN.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat resmi menaikkan status laporan yang diajukan Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) terhadap Bupati Sumedang ke tahap Pemeriksaan Substantif.
Laporan bernomor 0167/LM/VII/2026/BDG tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga layak untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan Ombudsman berfokus pada dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut.
MASL menilai Bupati Sumedang berulang kali tidak merespons permohonan audiensi resmi yang diajukan pemangku adat terkait rencana proyek geothermal di kawasan Gunung Tampomas.
Menurut MASL, sikap tersebut diduga menyebabkan proses penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi terhambat di tengah bergulirnya rencana pengembangan proyek geothermal.
Selain itu, MASL juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM disebut menyatakan kawasan Tampomas masih berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE).
Sementara Sekretaris Daerah Sumedang menyampaikan bahwa proyek tersebut telah memasuki proses lelang dan telah diminati investor.
Perbedaan informasi tersebut kini turut menjadi perhatian Ombudsman. Kamis (23/7/2026).
MASL juga mengaku hingga saat ini belum memperoleh akses terhadap 13 dokumen teknis proyek, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen perizinan lingkungan yang dimohonkan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Sebagai tindak lanjut, MASL telah mengajukan surat keberatan atas permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang pada 20 Juli 2026 karena permohonan sebelumnya belum mendapat tanggapan.
Keberatan serupa juga diajukan kepada Kementerian ESDM karena jawaban yang diterima dinilai belum lengkap.
MASL menyatakan apabila dalam 30 hari ke depan kedua instansi tersebut tidak memberikan tanggapan sesuai ketentuan.
Pihaknya akan membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi melalui mekanisme ajudikasi sengketa informasi.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., mengatakan peningkatan status laporan ke tahap Pemeriksaan Substantif menunjukkan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kenaikan status laporan kami ke tahap Pemeriksaan Substantif oleh Ombudsman Jabar menunjukkan bahwa laporan ini dinilai memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Kami berharap seluruh dugaan maladministrasi dapat diungkap secara transparan,” ujar Susane.
Ia juga menegaskan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat, khususnya masyarakat adat yang terdampak langsung oleh rencana pengembangan kawasan Gunung Tampomas.
Menurut MASL, Gunung Tampomas memiliki nilai ekologis, budaya, dan sosial yang penting bagi masyarakat Sumedang.
Selain berfungsi sebagai kawasan resapan air, wilayah tersebut juga dinilai memiliki nilai sejarah dan budaya yang perlu dijaga.
Dalam pernyataannya, MASL menyampaikan empat tuntutan, yakni menghentikan sementara proses pelelangan dan eksplorasi geothermal di Tampomas, mengkaji ulang Keputusan Menteri ESDM Nomor 309 Tahun 2025.
MASL juga menegaskan agar membuka seluruh dokumen proyek kepada publik, serta meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi penyelesaian persoalan secara transparan melalui dialog dengan seluruh pihak terkait.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Ediyana Purnama