664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

Sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

 

DN.com – Pemerintah Kota Bandung terus menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) guna menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Dikutip Minggu (19/7/2026).

Hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan setiap penertiban diawali dengan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi dengan warga.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Belajar dari Kabupaten Banyumas dalam Pengelolaan Sampah 

Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas saluran air, trotoar, atau melanggar aturan harus ditertibkan demi kepentingan umum.

“Penertiban dilakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Farhan, pada Jum’at (17/7).

Ia menjelaskan, penataan ini juga bertujuan mengurangi potensi banjir akibat saluran drainase yang tertutup bangunan serta mengembalikan fungsi ruang publik.

Baca Juga:  Forkopincam Cisalak Siap Sukseskan Kunjungan Bupati Subang dalam Acara Saba Desa

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan di sembilan lokasi, di antaranya Jalan Cicadas, Pasirkoja, Dipatiukur, Jalan Banten, hingga bantaran Sungai Cikakak.

Pada Juli 2026, penertiban akan dilanjutkan di sejumlah kawasan seperti Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.

Selain menertibkan bangunan liar dan PKL, Satpol PP juga mencatat telah menertibkan 2.225 reklame serta melakukan 145 penindakan terhadap berbagai pelanggaran perda sepanjang Januari–Juli 2026.

Baca Juga:  Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang di Jalur Ciater–Jalancagak, Lima Bangunan Liar Disegel

Dari penegakan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun Rp113 juta denda administrasi dan Rp63,6 juta denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru