Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.

Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.

 

DN.com – Sidang kasus pembunuhan yang menggemparkan wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki tahap akhir. Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.

Bagi keluarga korban, proses persidangan bukan sekadar rangkaian hukum, tetapi perjuangan untuk memperoleh keadilan atas kehilangan orang yang mereka cintai.

Mereka berharap putusan hakim didasarkan pada fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.

Zulhelvi, saudara korban, menegaskan keluarga tetap meminta agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal sesuai tuntutan.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn sesuai dengan perbuatannya.

Selama persidangan kami menyaksikan berbagai pembelaan dan alibi yang menurut pandangan keluarga tidak didukung fakta yang meyakinkan.

Kini kami berharap putusan benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Zulhelvi, Rabu (8/7/2026).

Kasus pembunuhan Paoman menjadi perhatian luas masyarakat karena dampaknya yang besar terhadap keluarga korban serta menjadi sorotan dalam penegakan hukum.

Seluruh tahapan persidangan pun terus dipantau publik dengan harapan proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan berlandaskan alat bukti.

Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara ini, Priyo Bagus Setiawan, telah divonis pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat ditunda karena majelis hakim masih melakukan musyawarah.

Putusan terhadap Ririn Rifanto dinilai menjadi momen krusial dalam penyelesaian perkara tersebut.

Selain menentukan nasib terdakwa, vonis hakim juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Meski demikian, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Gotong Royong Warga Babatan Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Mbah Reban
Siswi PKL di Babat Lamongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat Cari Arina Nurul Aini
Tongkat Komando Polda Jabar Beralih, Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan
Dipicu Miras, Dua Pelaku Pengeroyokan di Garut Ditahan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:50 WIB

Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WIB

Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:03 WIB

Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:59 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terbaru