Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.

Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.

 

DN.com – Sidang kasus pembunuhan yang menggemparkan wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki tahap akhir. Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban kembali mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto.

Bagi keluarga korban, proses persidangan bukan sekadar rangkaian hukum, tetapi perjuangan untuk memperoleh keadilan atas kehilangan orang yang mereka cintai.

Mereka berharap putusan hakim didasarkan pada fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.

Baca Juga:  Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi

Zulhelvi, saudara korban, menegaskan keluarga tetap meminta agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal sesuai tuntutan.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn sesuai dengan perbuatannya.

Selama persidangan kami menyaksikan berbagai pembelaan dan alibi yang menurut pandangan keluarga tidak didukung fakta yang meyakinkan.

Kini kami berharap putusan benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Zulhelvi, Rabu (8/7/2026).

Kasus pembunuhan Paoman menjadi perhatian luas masyarakat karena dampaknya yang besar terhadap keluarga korban serta menjadi sorotan dalam penegakan hukum.

Baca Juga:  Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap

Seluruh tahapan persidangan pun terus dipantau publik dengan harapan proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan berlandaskan alat bukti.

Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara ini, Priyo Bagus Setiawan, telah divonis pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat ditunda karena majelis hakim masih melakukan musyawarah.

Baca Juga:  Sidang Kasus Paoman Indramayu: Ahli Perkuat Kesaksian Saksi Mahkota, Pembelaan Terdakwa Jadi Bumerang

Putusan terhadap Ririn Rifanto dinilai menjadi momen krusial dalam penyelesaian perkara tersebut.

Selain menentukan nasib terdakwa, vonis hakim juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Meski demikian, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru