DN.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kamis (2/7/2026).
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati dan menghargai apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Bahtra.
Bahtra menjelaskan, Komisi II DPR belum memiliki agenda untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Saat ini, komisi tersebut masih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu sesuai penugasan dari pimpinan DPR.
Baca Juga:
Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi
Terbongkar! Sindikat Lowongan Kerja Palsu di Jabar Raup Rp801 Juta, Otaknya Kabur ke Kamboja
“Saat ini kami sedang berfokus pada pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada, saya pikir akan dilakukan setelah RUU Pemilu selesai, karena fokus kami dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah menyelesaikan RUU Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Verifikasi Status Lahan Sebelum Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg Pengganti LPG Subsidi, Ini 3 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Blunder Ao Tanaka Jadi Petaka, Jepang Tersingkir Dramatis Usai Dikalahkan Brasil
“Hal ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025.***
Penulis : Redaksi






