Komisi II Hormati Putusan MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

DN.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kamis (2/7/2026).

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati dan menghargai apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Bahtra.

Bahtra menjelaskan, Komisi II DPR belum memiliki agenda untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Baca Juga:  Warga Antusias Sapa Presiden RI Prabowo Subianto Saat Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng, Bogor

Saat ini, komisi tersebut masih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu sesuai penugasan dari pimpinan DPR.

“Saat ini kami sedang berfokus pada pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada, saya pikir akan dilakukan setelah RUU Pemilu selesai, karena fokus kami dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah menyelesaikan RUU Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Baca Juga:  Pidato Hidup Sederhana, Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

“Hal ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga:  Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada, KPK Penjarakan 3 Orang

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXII/2025.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ketua KPU Jabar Diberhentikan, Ummi Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten Subang Periode 2024-2029 Gelar Reses Perdana Dimulai 2-7 Desember
Warga Antusias Sapa Presiden RI Prabowo Subianto Saat Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng, Bogor
Prabowo Subianto Panggil 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya
Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintahan Prabowo Datangi Rumah Kertanegara
Pengamat Berikan Tangapan Soal Jokowi dan Pabowo Subianto yang Terlihat Kompak Jelang Pelantikan
Soal Kemungkinan PDIP Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto, Partai Demokrat Beri Tanggapan
Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029, Sorenya Jokowi Langsung Pulang ke Solo

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:51 WIB

Komisi II Hormati Putusan MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Senin, 2 Desember 2024 - 23:48 WIB

Ketua KPU Jabar Diberhentikan, Ummi Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:54 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Subang Periode 2024-2029 Gelar Reses Perdana Dimulai 2-7 Desember

Rabu, 27 November 2024 - 15:45 WIB

Warga Antusias Sapa Presiden RI Prabowo Subianto Saat Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng, Bogor

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Prabowo Subianto Panggil 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin ketersediaan anggaran pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Nasional

Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:54 WIB