Terbongkar! Sindikat Lowongan Kerja Palsu di Jabar Raup Rp801 Juta, Otaknya Kabur ke Kamboja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online, Modus Lowongan Kerja Palsu Rugikan Korban Rp801 Juta. 
Poto . (Humas Polda Jabar)

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online, Modus Lowongan Kerja Palsu Rugikan Korban Rp801 Juta. Poto . (Humas Polda Jabar)

 

DN.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan online yang menjalankan berbagai modus, mulai dari lowongan pekerjaan palsu, tugas berbayar, hingga verifikasi layanan pemerintah. Dikutip Rabu (1/7/2026).

Dari aksi kejahatan tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga lebih dari Rp801 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial RI, RA, MRA, dan I pada 26 Juni 2026. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AG yang diduga sebagai otak sindikat masih dalam pengejaran dan diketahui berada di Kamboja.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan hasil penyelidikan Ditressiber Polda Jabar menunjukkan para pelaku telah menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp801 juta.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RI dan RA bertugas membeli rekening bank beserta akun mobile banking (m-banking) atau e-wallet yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, 413 Tersangka Dibekuk

MRA berperan mengantarkan telepon seluler kepada RI untuk diisi akun m-banking, sedangkan tersangka I bertugas memeriksa kesesuaian data sebelum perangkat tersebut diserahkan kepada AG.

“Modus yang dijalankan para pelaku ialah memanfaatkan media sosial. Mereka menyebarkan informasi mengenai lowongan kerja, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemerintah. Padahal seluruh informasi tersebut merupakan modus penipuan,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).

Dalam modus lowongan kerja, pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Korban yang tertarik diminta mengirimkan data pribadi dan membayar sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi atau proses rekrutmen.

Setelah uang diterima, pelaku memutus seluruh komunikasi dengan korban.
Selain itu, para pelaku juga menjalankan modus tugas berbayar melalui situs web yang dirancang menyerupai platform resmi.

Korban diminta menyelesaikan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like), komentar, atau aktivitas lain dengan janji memperoleh komisi.

Baca Juga:  Paparkan 5 Prioritas Pembangunan Jabar 2027: Pendidikan hingga Lingkungan Jadi Fokus Utama Dedi Mulyadi 

“Namun ketika korban hendak menarik atau mentransfer komisi yang dijanjikan, dana tersebut ternyata tidak bisa dicairkan. Itulah modus tugas berbayar yang mereka jalankan,” ujar Hendra.

Tak hanya itu, sindikat ini juga menggunakan modus verifikasi layanan pemerintah. Korban dihubungi dengan dalih membantu proses administrasi, seperti pengurusan SIM, STNK, BPKB, maupun bea cukai barang kiriman.

Melalui cara tersebut, pelaku memperoleh data pribadi korban atau mengarahkan korban melakukan transaksi yang kemudian dimanfaatkan untuk aksi kejahatan.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengungkapkan total kerugian dari empat laporan polisi yang diterima mencapai Rp801.794.698.

Rinciannya, korban berinisial NNP mengalami kerugian Rp20,7 juta, KL sebesar Rp33,6 juta, DN sebesar Rp51 juta, sedangkan korban AD mengalami kerugian terbesar, yakni Rp696.454.698.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi perbankan dan e-wallet, paspor atas nama tersangka I, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024.

Baca Juga:  Sebar Konten Provokatif di Threads, Dua Pria Diciduk Ditressiber Polda Jabar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Mujianto.

Alternatif judul yang lebih “klik” untuk media online:

Terbongkar! Sindikat Lowongan Kerja Palsu di Jabar Raup Rp801 Juta, Otaknya Kabur ke Kamboja
Waspada! Modus Lowongan Kerja dan Tugas Berbayar Palsu Rugikan Korban Ratusan Juta
Polda Jabar Ringkus Sindikat Penipuan Online, Korban Kehilangan Uang hingga Rp801 Juta
Iming-iming Gaji Besar Berujung Penipuan, Polda Jabar Bekuk Empat Pelaku Sindikat Siber

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

HUT ke-81 Jabar, Dedi Mulyadi Akui Masih Banyak PR: Lapangan Kerja hingga Lingkungan
Petani Cianjur Dapat Bantuan Wakapolri, Semangat Wujudkan Swasembada Bawang Putih
Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan
Camat Cisalak Buka Carnaval Pelajar di Cupunagara, Semarak HUT RI ke-81 Makin Meriah
5 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita BNNP Jabar, WN Iran Diburu
Kabid Humas Polda Jabar Terima Galunggung Award 2026, Apresiasi atas Pendekatan Humanis kepada Masyarakat
HUT ke-81 RI di Tanjungsiang, Camat Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
161 Warga Binaan Lapas Sumedang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:15 WIB

HUT ke-81 Jabar, Dedi Mulyadi Akui Masih Banyak PR: Lapangan Kerja hingga Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Petani Cianjur Dapat Bantuan Wakapolri, Semangat Wujudkan Swasembada Bawang Putih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Camat Cisalak Buka Carnaval Pelajar di Cupunagara, Semarak HUT RI ke-81 Makin Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:11 WIB

5 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita BNNP Jabar, WN Iran Diburu

Berita Terbaru