DN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang memperketat proses verifikasi status kepemilikan lahan sebelum melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) maupun bangunan liar. Rabu (1/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penataan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, mengatakan verifikasi dilakukan karena sejumlah bangunan yang akan ditertibkan diduga berdiri di atas aset milik negara maupun instansi lain.
Baca Juga:
Terbongkar! Sindikat Lowongan Kerja Palsu di Jabar Raup Rp801 Juta, Otaknya Kabur ke Kamboja
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg Pengganti LPG Subsidi, Ini 3 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Karena itu, kepastian status kepemilikan lahan menjadi syarat utama sebelum penertiban dilaksanakan.
“PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. PBB hanya menunjukkan bahwa seseorang telah membayar pajak.
Legalitas kepemilikan harus didukung dokumen yang sah seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), AJB (Akta Jual Beli), Girik, atau Letter C,” ujar Fajar, dikutip dari Diskominfo Pemkab Sumedang.
Menurutnya, proses verifikasi akan dilakukan bersama PT KAI, instansi pekerjaan umum, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Blunder Ao Tanaka Jadi Petaka, Jepang Tersingkir Dramatis Usai Dikalahkan Brasil
Dedi Mulyadi Buka Jalan Guru Belajar di Inggris, 10 Siswa Maung Dapat Beasiswa Kuliah Penuh
Pemeriksaan difokuskan pada kawasan Jatinangor, di mana sejumlah bangunan liar diduga berdiri di atas saluran irigasi dan lahan milik PT KAI.
“Kami harus memastikan batas aset dan status lahan terlebih dahulu agar penertiban memiliki dasar hukum yang kuat, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Usai proses verifikasi rampung, Pemkab Sumedang akan menggelar rapat evaluasi untuk menentukan lokasi yang menjadi prioritas penertiban.
Pelaksanaan penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan bangunan nonpermanen.
Baca Juga:
Kapolda Jabar Rudi Setiawan Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Murah, Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama
Fajar menambahkan, pemerintah akan memberikan pendampingan kepada warga yang bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.
Sementara itu, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta mengedepankan pendekatan persuasif selama proses penertiban.
“Petugas harus tetap ramah, santun, dan tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi.
Kami ingin penataan ini berjalan dengan baik, tertib, dan tanpa menimbulkan konflik ataupun opini negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban, Pemkab Sumedang juga mulai memetakan sejumlah lokasi di kawasan Sumedang Kota yang berpotensi dijadikan tempat relokasi bagi para PKL.
Upaya tersebut dilakukan agar penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.***
Penulis : Redaksi






