DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DN.com – Komitmen memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Minggu (8/6/2026).

Dalam lanjutan Operasi Jaran Lodaya 2026, Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Sabtu (6/6/2026).

Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu mengamankan dua pelaku. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka berinisial A (49).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan diketahui merupakan warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

“Pelaku berinisial A (49) merupakan residivis. Penangkapan ini hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Garut.

Menurutnya, pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan, seperti halaman rumah, tempat sepi, hingga area publik yang lengah dari penjagaan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan dengan alat berupa mata astag dan kunci letter T. Alat tersebut dimasukkan ke dalam lubang kunci, lalu diputar secara paksa hingga merusak sistem pengaman kendaraan.

“Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban hanya dalam hitungan detik,” jelas AKP Herman.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, satu buah mata astag, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Keberhasilan ini menegaskan keseriusan Polres Garut dalam menekan angka kejahatan curanmor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
Motor Klasik RX King Raib Subuh Hari, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam
Bupati Lucky Hakim Dorong Investasi Berbasis Pentahelix, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja di Indramayu
Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang
Tragedi Khitanan di Bekasi, Tiga Pemain Sisingaan Tewas Tersengat Listrik
Camat Tanjungsiang Tekankan Netralitas dan Kepatuhan Aturan Jelang Pilkades 2026
Hadapi Pilkades Serentak, Satpoldamkar Subang Tingkatkan Kapasitas Linmas
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:36 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:55 WIB

Motor Klasik RX King Raib Subuh Hari, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:26 WIB

Bupati Lucky Hakim Dorong Investasi Berbasis Pentahelix, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja di Indramayu

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang

Berita Terbaru