DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DN.com – Komitmen memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Minggu (8/6/2026).

Dalam lanjutan Operasi Jaran Lodaya 2026, Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Sabtu (6/6/2026).

Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu mengamankan dua pelaku. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka berinisial A (49).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan diketahui merupakan warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Lestarikan Budaya Lokal, Komplek Gedung Duwur Kini Resmi Sebagai Cagar Budaya

“Pelaku berinisial A (49) merupakan residivis. Penangkapan ini hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Garut.

Menurutnya, pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan, seperti halaman rumah, tempat sepi, hingga area publik yang lengah dari penjagaan.

Baca Juga:  Tegur Pengendara Berknalpot Bising Berujung Pengeroyokan, Gerak Cepat Polres Garut Amankan 21 Orang 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan dengan alat berupa mata astag dan kunci letter T. Alat tersebut dimasukkan ke dalam lubang kunci, lalu diputar secara paksa hingga merusak sistem pengaman kendaraan.

“Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban hanya dalam hitungan detik,” jelas AKP Herman.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, satu buah mata astag, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Baca Juga:  Saat Sidak ke Aqua Subang, Dedi Mulyadi Cium Dugaan Pungutan Liar Mengalir Kedua Perusahaan Daerah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Keberhasilan ini menegaskan keseriusan Polres Garut dalam menekan angka kejahatan curanmor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru