Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

 

DN.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara Rp2,9 miliar terkait kasus importasi barang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan suap tersebut disebut diberikan oleh terdakwa John Field, pimpinan perusahaan Blueray Cargo, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan akan menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil langkah terhadap bawahannya.

“Kalau persidangan saya tidak ikut campur. Saya lihat saja hasilnya seperti apa. Kalau terbukti, ya tentu akan ada tindakan,” ujar Purbaya, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:  BGN Klarifikasi: Hanya Pegawai Inti SPPG yang Bisa Diangkat Jadi PPPK

Purbaya mengakui dirinya berkomunikasi rutin dengan Djaka, namun enggan mengungkap apakah telah menanyakan langsung terkait dugaan suap tersebut.

“Saya komunikasi setiap hari, tapi soal itu saya tunggu hasil sidang saja,” katanya.

Dalam persidangan kasus suap importasi barang di Bea Cukai pada Rabu (20/5/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya pembagian uang suap dalam sejumlah amplop berkode.

Salah satu amplop dengan kode nomor 1 disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura.

Baca Juga:  Korban Pengantin Pesanan ke China, Minta Polisi Segera Menangkap Sindikat TPPO

Selain itu, jaksa juga mengungkap amplop lain yang diberikan kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan periode sebelumnya serta pejabat intelijen.

Dalam perkara ini, tiga pimpinan Blueray Cargo didakwa memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.

Jaksa KPK menyebut praktik suap tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo, terutama yang masuk jalur merah, agar dapat dipercepat dengan pengawasan khusus.

Baca Juga:  Mendagri Tito Larang Pemda Rumahkan PPPK, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Dalam surat dakwaan juga terungkap adanya pertemuan antara Djaka dan sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field, di Hotel Borobudur pada Juli 2025.

Pertemuan tersebut diikuti komunikasi lanjutan yang berujung pada pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Total nilai pemberian kepada para pejabat mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas lainnya senilai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru