Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

 

DN.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara Rp2,9 miliar terkait kasus importasi barang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan suap tersebut disebut diberikan oleh terdakwa John Field, pimpinan perusahaan Blueray Cargo, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan akan menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil langkah terhadap bawahannya.

“Kalau persidangan saya tidak ikut campur. Saya lihat saja hasilnya seperti apa. Kalau terbukti, ya tentu akan ada tindakan,” ujar Purbaya, Kamis (21/5/2026).

Purbaya mengakui dirinya berkomunikasi rutin dengan Djaka, namun enggan mengungkap apakah telah menanyakan langsung terkait dugaan suap tersebut.

“Saya komunikasi setiap hari, tapi soal itu saya tunggu hasil sidang saja,” katanya.

Dalam persidangan kasus suap importasi barang di Bea Cukai pada Rabu (20/5/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya pembagian uang suap dalam sejumlah amplop berkode.

Salah satu amplop dengan kode nomor 1 disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura.

Selain itu, jaksa juga mengungkap amplop lain yang diberikan kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan periode sebelumnya serta pejabat intelijen.

Dalam perkara ini, tiga pimpinan Blueray Cargo didakwa memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.

Jaksa KPK menyebut praktik suap tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo, terutama yang masuk jalur merah, agar dapat dipercepat dengan pengawasan khusus.

Dalam surat dakwaan juga terungkap adanya pertemuan antara Djaka dan sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field, di Hotel Borobudur pada Juli 2025.

Pertemuan tersebut diikuti komunikasi lanjutan yang berujung pada pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Total nilai pemberian kepada para pejabat mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas lainnya senilai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
Bahlil Minta KKKS dan Pertamina Serap Cepat Minyak Sumur Rakyat untuk Dongkrak Lifting Nasional
Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026
BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi
KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG
Pemerintah Impor 100 Ribu Tabung CNG 3 Kg dari China, Siap Gantikan LPG Subsidi
KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Dipicu Pelemahan Monsun dan Aktivitas MJO

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:37 WIB

Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:01 WIB

Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:15 WIB

BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:42 WIB

KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG

Berita Terbaru