Sidik Jari di Pintu dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

 

DN.com – Upaya tersangka Ririn Rifanto alias Irin untuk menutupi keterlibatannya dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, akhirnya terungkap.

Meski sempat berusaha merapikan lokasi kejadian dan menghilangkan jejak, bukti ilmiah dari tim forensik kepolisian berhasil membongkar alibi pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian Tim Inafis saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Tinjau Museum Subang, Kang Rey: Ini Ruang Edukasi Sekolah dan Masyarakat Harus Manfaatkannya

Penyidik menemukan sidik jari laten milik tersangka pada sejumlah benda di dalam rumah korban.

“Tersangka sempat beralibi tidak masuk ke area privat korban. Namun hasil olah TKP menunjukkan sebaliknya.

Kami menemukan sidik jari identik milik Ririn pada pintu geser yang menghubungkan ruang tengah dengan kamar,” ujar Hendra, Senin (11/5/2026).

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti penting di dalam kamar korban Sachroni, berupa botol obat nyamuk semprot yang masih menyimpan sidik jari tersangka.

Baca Juga:  Polres Subang Bergerak Cepat Tanggulangi Ledakan Kebocoran Gas di PT. Pertamina EP Field Subang

“Sidik jari pada botol tersebut identik dengan milik tersangka. Ini membuktikan bahwa pelaku berada di dalam kamar saat kejadian. Hasil pencocokan dengan data E-KTP menunjukkan kecocokan 100 persen,” tegasnya.

Bukti forensik ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Kepolisian menegaskan, upaya pelaku untuk menghilangkan jejak tidak mampu menghapus bukti mikroskopis yang justru menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru