DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia. Dikutif Jum’at (24/4/2026).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4) lalu.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Selain itu, KPK juga mendorong agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.
Usulan tersebut mencakup revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29 yang mengatur persyaratan pencalonan.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa selain harus dilakukan secara demokratis dan terbuka, pencalonan juga perlu mensyaratkan latar belakang kaderisasi partai.
KPK juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standar sistem kaderisasi partai politik, yang dapat didukung melalui bantuan keuangan politik (Banpol).
Lebih lanjut, KPK merekomendasikan adanya jenjang kaderisasi yang terstruktur dalam partai, yakni kader muda, madya, dan utama.
Jenjang ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pencalonan pada berbagai tingkatan pemilu, baik legislatif maupun eksekutif.
Sebagai contoh, kader muda hanya dapat mencalonkan diri di tingkat DPRD kabupaten/kota, kader madya di tingkat DPRD provinsi, dan kader utama di tingkat DPR RI.
Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seorang kader dapat diusung dalam pemilihan.
Dengan pengaturan yang lebih jelas dan berjenjang, KPK berharap proses rekrutmen politik menjadi lebih transparan, profesional, dan mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas.***
Penulis : Redaksi