KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengusulkan agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.

KPK mengusulkan agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia. Dikutif Jum’at (24/4/2026).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4) lalu.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Selain itu, KPK juga mendorong agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.

Baca Juga:  Segera Cair Rp600.000 ! BLT Peralihan Subsidi BBM Akan Segera Disalurkan, Berkah Bagi Keluarga Penerima Manfaat

Usulan tersebut mencakup revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29 yang mengatur persyaratan pencalonan.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa selain harus dilakukan secara demokratis dan terbuka, pencalonan juga perlu mensyaratkan latar belakang kaderisasi partai.

KPK juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standar sistem kaderisasi partai politik, yang dapat didukung melalui bantuan keuangan politik (Banpol).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Infrastruktur Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Lebih lanjut, KPK merekomendasikan adanya jenjang kaderisasi yang terstruktur dalam partai, yakni kader muda, madya, dan utama.

Jenjang ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pencalonan pada berbagai tingkatan pemilu, baik legislatif maupun eksekutif.

Sebagai contoh, kader muda hanya dapat mencalonkan diri di tingkat DPRD kabupaten/kota, kader madya di tingkat DPRD provinsi, dan kader utama di tingkat DPR RI.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seorang kader dapat diusung dalam pemilihan.

Dengan pengaturan yang lebih jelas dan berjenjang, KPK berharap proses rekrutmen politik menjadi lebih transparan, profesional, dan mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru