KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengusulkan agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.

KPK mengusulkan agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia. Dikutif Jum’at (24/4/2026).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4) lalu.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Selain itu, KPK juga mendorong agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.

Baca Juga:  Prabowo Resmi Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Kepala Baru

Usulan tersebut mencakup revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29 yang mengatur persyaratan pencalonan.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa selain harus dilakukan secara demokratis dan terbuka, pencalonan juga perlu mensyaratkan latar belakang kaderisasi partai.

KPK juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standar sistem kaderisasi partai politik, yang dapat didukung melalui bantuan keuangan politik (Banpol).

Baca Juga:  KPK Bongkar Kasus Suap Restitusi Pajak Sawit, 3 Orang Tersangka Ditahan

Lebih lanjut, KPK merekomendasikan adanya jenjang kaderisasi yang terstruktur dalam partai, yakni kader muda, madya, dan utama.

Jenjang ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pencalonan pada berbagai tingkatan pemilu, baik legislatif maupun eksekutif.

Sebagai contoh, kader muda hanya dapat mencalonkan diri di tingkat DPRD kabupaten/kota, kader madya di tingkat DPRD provinsi, dan kader utama di tingkat DPR RI.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Tandatangani Tiga Produk Hukum, Badan Pengelola Investasi Strategis Nasional

Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seorang kader dapat diusung dalam pemilihan.

Dengan pengaturan yang lebih jelas dan berjenjang, KPK berharap proses rekrutmen politik menjadi lebih transparan, profesional, dan mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru