DN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang tersangka berinisial S (43).
Tersangka S merupakan ayah kandung korban, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa korban adalah anak perempuan berusia 11 tahun.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak 2025, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini menginjak kelas 1 SMP.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pelaku diduga mengancam korban agar tidak mengungkapkan perbuatannya kepada siapa pun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan tindakan tersebut karena merasa kesepian setelah istrinya meninggal dunia,” ujarnya. Pada Senin (20/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






