Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

 

DN.com – Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Jum’at (16/4/2026).

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak Maret hingga pertengahan April 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan warga luar daerah yang masuk ke Majalengka untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga:   Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Jalan Sompi, Lima Tersangka Ditahan

Ketiganya yakni AH (25) asal Cirebon, ER (52) asal Bogor, dan DK (39) asal Bireuen, Provinsi Aceh.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan warga Majalengka, yaitu RH (27), TMJ (25), GA (31), dan GF (28).

Mereka diduga turut berperan aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bukti kerja keras jajaran kami dalam mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba di empat kecamatan, yakni Cigasong, Talaga, Rajagaluh, dan Cikijing.

Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat Majalengka,” tegas Rita, pada Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:  Polisi Terbitkan DPO Tindak Pidana Penyebaran Informasi Perjudian dan UU ITE

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras tertentu (OKT).

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem “tempel” hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan pemasok utama hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2025, Kapolda Jabar Tinjau Pos Letter U Gentong Tasikmalaya 

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga Majalengka tetap aman, tertib, dan bersih dari narkotika.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru