DN.com – Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Jum’at (16/4/2026).
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak Maret hingga pertengahan April 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan warga luar daerah yang masuk ke Majalengka untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Baca Juga:
KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi
Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026
Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Ketiganya yakni AH (25) asal Cirebon, ER (52) asal Bogor, dan DK (39) asal Bireuen, Provinsi Aceh.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan warga Majalengka, yaitu RH (27), TMJ (25), GA (31), dan GF (28).
Mereka diduga turut berperan aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bukti kerja keras jajaran kami dalam mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba di empat kecamatan, yakni Cigasong, Talaga, Rajagaluh, dan Cikijing.
Baca Juga:
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
Pemprov Jabar Kembali Buka Hibah dan Bansos untuk RKPD 2027, Fokus ke Kebutuhan Daerah
Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat Majalengka,” tegas Rita, pada Kamis (16/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras tertentu (OKT).
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem “tempel” hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan pemasok utama hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga Majalengka tetap aman, tertib, dan bersih dari narkotika.***
Penulis : Redaksi






