Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi Suplai Ayam, Kerugian Negara Capai Rp128,5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Umum PT Bandung Daya Sentosa berinisial YB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Umum PT Bandung Daya Sentosa berinisial YB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

 

DN.com – Direktur Umum PT Bandung Daya Sentosa berinisial YB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersebut terkait perkara kerja sama penyediaan ayam boneless dada yang terjadi pada tahun 2024.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, YB juga langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengungkapkan bahwa langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka ini melalui serangkaian proses penyidikan.

Kami telah memeriksa sekitar 40 orang saksi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada surat bernomor 01/M.2.19/FD.204/2026 dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di PT BDS.

Dari hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp128.524.958.010.

Selain YB, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C, yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya. Namun, C saat ini telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain.

“Untuk tersangka C, meskipun sudah ditahan dalam perkara lain, dalam kasus ini baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan pengembangan kasus yang masih terus berjalan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BDS dengan sejumlah vendor, termasuk PT Cahaya Frozen Raya, dalam penyediaan ayam boneless dada.

Menurutnya, dalam kerja sama tersebut, PT BDS tidak melakukan kajian mendalam terhadap kondisi keuangan perusahaan rekanan.

Hal ini menimbulkan risiko yang berujung pada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.

“Akibat kerja sama tersebut, muncul utang dari pihak vendor kepada PT BDS yang kemudian menjadi bagian dari kerugian negara,” ujarnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru