DN.com – Direktur Umum PT Bandung Daya Sentosa berinisial YB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersebut terkait perkara kerja sama penyediaan ayam boneless dada yang terjadi pada tahun 2024.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, YB juga langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga:
KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi
Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Aturan Baru Berlaku Mulai April 2026
Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengungkapkan bahwa langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ini melalui serangkaian proses penyidikan.
Kami telah memeriksa sekitar 40 orang saksi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada surat bernomor 01/M.2.19/FD.204/2026 dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di PT BDS.
Baca Juga:
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
Dari hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp128.524.958.010.
Selain YB, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C, yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya. Namun, C saat ini telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain.
“Untuk tersangka C, meskipun sudah ditahan dalam perkara lain, dalam kasus ini baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan pengembangan kasus yang masih terus berjalan.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Kembali Buka Hibah dan Bansos untuk RKPD 2027, Fokus ke Kebutuhan Daerah
Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BDS dengan sejumlah vendor, termasuk PT Cahaya Frozen Raya, dalam penyediaan ayam boneless dada.
Menurutnya, dalam kerja sama tersebut, PT BDS tidak melakukan kajian mendalam terhadap kondisi keuangan perusahaan rekanan.
Hal ini menimbulkan risiko yang berujung pada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Akibat kerja sama tersebut, muncul utang dari pihak vendor kepada PT BDS yang kemudian menjadi bagian dari kerugian negara,” ujarnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.***
Penulis : Redaksi






