DN.com – Ribuan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri. Jum’at (13/3/2026).
Pemerintah daerah memastikan THR bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), telah dicairkan pada Kamis (12/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa Pemprov Jabar telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp433 miliar untuk memastikan seluruh ASN menerima hak mereka.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
THR yang diberikan tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sementara bagi PPPK, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR mencapai Rp60,8 miliar.
Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah.
Herman mengimbau para penerima agar menggunakan THR secara bijak dan memanfaatkannya untuk kebutuhan yang penting.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
“Tentu ini otoritas masing-masing ASN ya dan PPPK paruh waktu hanya saja kami menghimbau agar dimanfaatkan dengan bijak agar dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.***
Penulis : Redaksi






