Deltanusantara.com – Upah minimum merupakan patokan pemberian gaji untuk karyawan swasta di Indonesia.Khususnya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Hal tersebut telah resmi diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah berlaku pada tahun 2020 lalu. Senin (26/5/2025).
Upah minimum merupakan besaran gaji tanpa tunjangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada setiap tahunnya.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Perusahaan dilarang memberikan gaji kepada karyawan swasta dibawah upah minimum suatu daerah.
Hal tersebut telah resmi tertuang dalam Pasal 88E ayat 2 juncto Pasal 23 ayat 3 PP 36 Tahun 2021.
Namun rupanya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan gaji dibawah upah minimum.
Pengusaha yang memberikan gaji dibawah upah minimum sudah termasuk tindakan pidana.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.
Bagi perusahaan yang membayar gaji dibawah UMP atau UMK bisa dikenai hukuman penjara selama 1-4 tahun.
Selain itu juga harus membayar denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Aturan ini sudah sepantasnya diketahui oleh seluruh karyawan swasta di Indonesia.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Hal tersebut agar semua karyawan swasta bisa mendapatkan hak sesuai takaran sehingga kesejahteraan bisa merata.
Lantas bagaimana langkah yang harus ditempuh bagi karyawan swasta yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum?
Bagi karyawan swasta yang menadapatkan gaji di bawah upah minimum bisa melaporkan ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Sebelum melapor karyawan wajib menyiapkan data-data sebagai bukti bahwa ia menerima gaji dibawah upah minimum.
Untuk langkah selanjutnya akan mendapatkan arahan dari pihak Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






