Sorotan Tajam Korupsi di Desa: Kades Tersandung, Rakyat Tersungkur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Kepala Desa.

Foto. Ilustrasi Kepala Desa.

 

Deltanusantara.com – Fenomena korupsi di tingkat pemerintahan desa kembali menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis data terbaru yang cukup mencengangkan. Senin (1/12/2025).

Kepala desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan daerah dan penggerak kesejahteraan warga, justru banyak yang tersandung kasus rasuah.

Data yang dirilis oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menunjukkan bahwa angka korupsi di desa terus meningkat.

Baca Juga:  Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Jabar: Pentingnya Memperkuat Nilai-nilai Tri Brata, Catur Prasetya, dan Panca Prasetya KORPRI 

Pada tahun 2023, tercatat 184 perkara korupsi yang melibatkan kepala desa. Angka itu kemudian naik cukup tajam pada 2024 menjadi 275 kasus.

Lebih mengejutkan lagi, sepanjang Januari hingga Juni 2025, jumlahnya telah mencapai 489 kasus.

Peningkatan dana desa yang terus digelontorkan pemerintah pusat mungkin menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan korupsi.

Baca Juga:  Komitmen Polres Ciamis dalam Menegakkan Hukum: Kasus Pemalsuan SIM B II Umum Palsu Berhasil Diungkap

Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, dana yang semula diperuntukkan membangun jalan, irigasi, fasilitas publik, hingga pemberdayaan masyarakat justru rentan diselewengkan.

Penyalahgunaan anggaran meliputi proyek fiktif, mark up biaya pembangunan, hingga penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi maupun politik.

Desa yang seharusnya menjadi tempat lahirnya perubahan justru terjebak dalam lingkaran kepentingan.

“Korupsi di desa bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah moral. Kita harus memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Sarjono Turin.

Baca Juga:  Para Kepala Desa Antusias, Banprov 2026 Bukan Uang Tunai Lagi

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Masyarakat juga harus lebih aktif dalam memantau penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada penyalahgunaan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru