Sorotan Tajam Korupsi di Desa: Kades Tersandung, Rakyat Tersungkur

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Kepala Desa.

Foto. Ilustrasi Kepala Desa.

 

Deltanusantara.com – Fenomena korupsi di tingkat pemerintahan desa kembali menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis data terbaru yang cukup mencengangkan. Senin (1/12/2025).

Kepala desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan daerah dan penggerak kesejahteraan warga, justru banyak yang tersandung kasus rasuah.

Data yang dirilis oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menunjukkan bahwa angka korupsi di desa terus meningkat.

Pada tahun 2023, tercatat 184 perkara korupsi yang melibatkan kepala desa. Angka itu kemudian naik cukup tajam pada 2024 menjadi 275 kasus.

Lebih mengejutkan lagi, sepanjang Januari hingga Juni 2025, jumlahnya telah mencapai 489 kasus.

Peningkatan dana desa yang terus digelontorkan pemerintah pusat mungkin menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan korupsi.

Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, dana yang semula diperuntukkan membangun jalan, irigasi, fasilitas publik, hingga pemberdayaan masyarakat justru rentan diselewengkan.

Penyalahgunaan anggaran meliputi proyek fiktif, mark up biaya pembangunan, hingga penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi maupun politik.

Desa yang seharusnya menjadi tempat lahirnya perubahan justru terjebak dalam lingkaran kepentingan.

“Korupsi di desa bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah moral. Kita harus memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Sarjono Turin.

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Masyarakat juga harus lebih aktif dalam memantau penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada penyalahgunaan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB