Deltanusantara.com – Fenomena korupsi di tingkat pemerintahan desa kembali menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis data terbaru yang cukup mencengangkan. Senin (1/12/2025).
Kepala desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan daerah dan penggerak kesejahteraan warga, justru banyak yang tersandung kasus rasuah.
Data yang dirilis oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menunjukkan bahwa angka korupsi di desa terus meningkat.
Pada tahun 2023, tercatat 184 perkara korupsi yang melibatkan kepala desa. Angka itu kemudian naik cukup tajam pada 2024 menjadi 275 kasus.
Lebih mengejutkan lagi, sepanjang Januari hingga Juni 2025, jumlahnya telah mencapai 489 kasus.
Peningkatan dana desa yang terus digelontorkan pemerintah pusat mungkin menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan korupsi.
Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, dana yang semula diperuntukkan membangun jalan, irigasi, fasilitas publik, hingga pemberdayaan masyarakat justru rentan diselewengkan.
Penyalahgunaan anggaran meliputi proyek fiktif, mark up biaya pembangunan, hingga penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi maupun politik.
Desa yang seharusnya menjadi tempat lahirnya perubahan justru terjebak dalam lingkaran kepentingan.
“Korupsi di desa bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah moral. Kita harus memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Sarjono Turin.
Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat juga harus lebih aktif dalam memantau penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada penyalahgunaan.***
Penulis : Redaksi