Silaturahmi Eggi dan Damai ke Jokowi: Jalan Pulang dari Politik Tuduhan Ijazah Palsu

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babak baru dalam polemik ijazah palsu yang sempat mengguncang publik. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berkunjung ke Presiden Joko Widodo di kediaman pribadi Jokowi di Solo.

Babak baru dalam polemik ijazah palsu yang sempat mengguncang publik. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berkunjung ke Presiden Joko Widodo di kediaman pribadi Jokowi di Solo.

 

DN.com – Pertemuan tertutup antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden Joko Widodo di kediaman pribadi Jokowi di Solo menandai babak baru dalam polemik ijazah palsu yang sempat mengguncang publik. Sabtu (10/1/2026).

Kedua tokoh yang sebelumnya berstatus tersangka pencemaran nama baik itu datang dengan maksud “silaturahmi” sekaligus mengakui keaslian ijazah Jokowi.

Eggi dan Damai menegaskan bahwa tuduhan mereka selama ini lebih bersifat spekulatif dan ideologis, bukan hasil verifikasi faktual.

Pengakuan ini muncul setelah mereka melihat langsung dokumen ijazah, sehingga mengubah narasi dari “menuduh” menjadi “membenarkan”.

Dalam pertemuan itu, Jokowi menegaskan pemisahan antara urusan pribadi dan proses hukum.

Ia menyatakan maaf pribadi dapat diberikan, namun tidak akan mempengaruhi jalannya penegakan hukum.

Hal ini menempatkan Jokowi pada posisi negarawan yang tidak mencampuradukkan belas kasih dengan supremasi hukum.

Secara hukum, pencabutan laporan atau perdamaian dapat menjadi dasar “restorative justice”, terutama dalam kasus pencemaran nama baik. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

Politiknya, langkah Eggi dan Damai tampak sebagai upaya menurunkan risiko pribadi. Pengakuan mereka dapat meredam tensi publik, meski tidak serta merta menghentikan proses hukum.

Bagi Jokowi, sikap netral memperkuat citra pemimpin yang tidak memanfaatkan kekuasaan moral untuk mengintervensi kasus.

Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab etis dalam berpendapat di ruang publik.

Kebebasan berbicara harus diiringi kesiapan menanggung konsekuensi, bukan sekadar mengandalkan permintaan maaf atau perlindungan politik.***

 

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB