Deltanusantara.com – Sempat virla dimedia sosial terkait kasus penipuan penerimaan bintara Polri akhirnya harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Kini oknum anggota Polres Pemalang berinisial Briptu WT akhirnya dipecat buntut kasus penipuan penerimaan Polri hingga merugikan korban Rp 900 juta. Kamis 9 Januari 2025.
Briptu WT yang sudah berstatus tersangka penipuan kini dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto. Rabu (8/1/2025).
Dilansir detikJateng, sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang AKBP Pranata di Ruang Tribarta Polres Pemalang, pada Rabu (8/1) sore.
“Benar bahwa pada hari Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang.
Sejak sanksi diputuskan dalam sidang, Briptu WT sudah bukan menjadi anggota Polri,” tuturnya.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Sementara itu, korban aksi tipu-tipu, Suratmo, hanya bisa pasrah dengan kejadian ini.
Saat fakta di persidangan terungkap bahwa permintaan uang pada dirinya merupakan inisiasi Briptu WT, bukan atas perintah Kapolres ataupun Kapolda.
“Jadi saat minta uang berkali-kali pada saya yang katanya disuruh Kapolres selanjutnya disuruh Polda, untuk ongkos ini itu, dia hanya mengatasnamakan saja,” kata Suratmo.
“Saya masih berharap uang saya kembali. Kasihani saya, saya butuh uang itu,” ungkapnya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Untuk diketahui, kasus penipuan penerimaan bintara Polri ini berawal saat Suratmo bertemu WT.
Suratmo menyampaikan harapannya agar kedua anaknya menjadi polisi. WT pun mengaku bisa membantu Suratmo asalkan ada uangnya.
“Saya tanya, ‘Pak anak saya pengin jadi polisi’. Terus ditanya, lha sampeyan anake pingin jadi polisi punyanya apa? Sawah, pekarangan, dijual untuk ongkos biar uripe seneng (hidupnya bahagia),” kata Suratmo, Kamis (2/1), mengenang percakapannya dengan WT saat itu.
Usai pertemuan dengan WT itu, Suratmo dan istrinya kemudian memutuskan menjual sawah mereka. Sawah seluas 2,6 ribu meter persegi itu laku sekitar Rp 1 miliar.
Belakangan Suratmo menyetorkan Rp 900 juta dengan harapan anaknya diterima menjadi polisi dan berdinas di Pemalang.
Namun, ternyata janji WT agar anaknya masuk kepolisian pun hanya pepesan kosong. Kedua anak WT gagal saat tes.
“Tidak semuanya langsung diserahkan. Tapi minta apalah namanya DP di waktu berdekatan, ada yang alasannya Pak Kapolres mau pulang kampung.
Terus kakaknya hajatan, terus terakhir disuruh Polda untuk menggenapi Rp 900 juta,” ujar dia.
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com






