Satreskrim Polres Sumedang Berhasil Mengungkap dan Menangkap Para Pelaku Pembobol Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam tersangka pelaku pembobol empat sekolah di Kabupaten Sumedang berhasil diamankan p Satreskrim Polres Sumedang. 

Enam tersangka pelaku pembobol empat sekolah di Kabupaten Sumedang berhasil diamankan p Satreskrim Polres Sumedang. 

 

Sumedang Deltanusantara.com – Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap sekaligus menangkap enam tersangka pelaku pembobol di  empat sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika dalam pers release mengungkapkan para terduga pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dari mulai pelaku pemetaan, eksekutor dan juga penadah.

“Para pelaku ini merupakan spesialis membobol sekolah, yang sudah beroperasi di beberapa daerah di Jawa Barat antara lain, Sumedang, Subang, Cianjur, Bogor, Karawang dan lainnya,” kata Kapolres AKBP Sandityo Mahardika dalam pers release di Mapolres Sumedang pada Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, AKBP Sandityo Mahardika didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas serta jajaran Reskrim Polres Sumedang menyebutkan ada enam orang tersebut berinisial; ART (36), NFA (25), FF (19), BK (27) E (24) dan DKW (38).

Kapolres AKBP Sandityo Mahardika menuturkan sedikitnya kelompok ini sudah membobol empat sekolah di wilayah Sumedang, yaitu MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, SMK Pemuda Sumedang.

“Dalam melakukan aksinya, para pelaku pencurian itu merusak pintu dan jendela untuk bisa masuk ke ruangan yang menyimpan barang berharga di sekolah,”jelasnya.

Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka di wilayah hukum Polres Karawang dan Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres Sumedang, para pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing diantaranya ada yang bertugas sebagai eksekutor sebanyak 5 orang dan 1 orang sebagai penadah. Begitu pula dengan 2 orang DPO sebagai Penadah,” sebutnya.

Adapun, barang bukti hasil kejahatan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 mobil Daihatsu Xenia All-new merah berplat nomor F 1772 AAQ, linggis, obeng, kunci Y, tang, kunci gembok, berbagai merek laptop, chromebook berbagai merek, proyektor, PC, LCD TV, monitor dan barang elektronik lainnya.

“Kepada para tersangka pelaku pencurian diterapkan Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk Penadah kita terapkan Pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu N (26) warga Pondok Rumput, Tanah Sarean Kabupaten Bogor dan MAT (34) warga Tulehu Maluku Tengah.

“Kedua pelaku itu, merupakan pelaku pencurian di sekolah yang masuk di wilayah Kabupaten Subang. Dan kami telah serahkan kepada Polres Subang berikut dengan sejumlah barang buktinya pada hari Selasa (9/9/2025) kemarin,” ucapnya.

Kapolres Sumedang menyatakan, berdasarkan sejumlah keterangan, atas pencurian dengan pemberatan ini, 4 sekolah menderita kerugian sebesar Rp 70 jutaan lebih.***

Penulis : Ediyana Purnama

Editor : Gr

Berita Terkait

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru
Ratusan Siswa di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Keracunan Makanan MBG, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pelaksanaan Program BMG di SDN Pangadegan Rancakalong Berjalan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban

Rabu, 24 September 2025 - 17:34 WIB

Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025

Rabu, 24 September 2025 - 13:30 WIB

Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

Berita Terbaru