Deltanusantara.com – Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap AG, seorang anggota Ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, AG ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal sabu seberat 106,71 gram dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel.
Hendra menyebutkan, AG dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkoba dan polisi masih memburu Baro yang menjadi dalang di balik peredaran narkoba tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com.laimnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






