Deltanusantara.com – Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap AG, seorang anggota Ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, AG ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal sabu seberat 106,71 gram dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel.
Hendra menyebutkan, AG dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkoba dan polisi masih memburu Baro yang menjadi dalang di balik peredaran narkoba tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com.laimnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






