Deltanusantara.com – Satgas Pangan Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas pangan nasional dengan mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Dalam konferensi pers, yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, serta Dinas Instansi terkait turut hadir dalam pengungkapan kecurangan produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu.
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor telah menetapkan 6 orang tersangka dari 4 perkara hukum terkait pelanggaran mutu beras,”ujar Kabid Humas Kombes Pol. Hendra.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satgas Pangan yang menyisir 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dari operasi tersebut, ditemukan 4 produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, salah satu kasus signifikan terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, di mana pemilik usaha, tersangka AP, memproduksi beras merk Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya tidak sesuai standar.
Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur, dengan modus menjual beras merk Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi beras jenis lain.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Total kerugian masyarakat dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” jelasnya.
Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.
Satgas Pangan Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras, dengan memastikan label sesuai isi serta memperhatikan standar nasional yang berlaku.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar