Deltanusantara.com – Saat investigasi, Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke PT. Tirta Investama Aqua di Desa Darmaga Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang mecurigai adanya dugaan aliran dana gelap.
Dalam sidak yang viral di media sosial, KDM menemukan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu, bukan oleh PT Aqua secara langsung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan aliran dana gelap dari Aqua ke Pemerintah Provinsi Jabar. Aliran tersebut masuk ke dua perusahaan daerah.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Kini dua perusahaan daerah tersebut akan dievaluasi oleh Dedi Mulyadi. Selasa (28/10/2025).
Aliran dana ditemukan ketika Dedi sedang berusaha mencari solusi agar masyarakat di Desa Darmaga dan sekitar pabrik Aqua Subang mendapat air bersih.
Dalam video Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel. KDM melarang aliran dana yang tidak jelas ke PDAM Subang, yang diduga berasal dari pungutan liar. Ia menegaskan bahwa pungutan semacam itu tidak sah dan harus dihentikan.
Salah satu Karyawan menerangkan, jika mengambil dari air yang dibuang ke sungai, maka pihaknya berkewajiban membayar ke PDAM.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Air yang dibuangin kalau misal digunakan ada meternya lagi bayar lagi ke PDAM,” kata kayawan Aquan.”Kenapa harus bayar ke PDAM ?” tanya KDM.
Ia mengungkap bahwa Aqua membayar pajak ke PDAM.”Karena dari kita kan pajaknya masuknya ke PDAM,” katanya.
Padahal Aqua tidak mengelola atau mengambil aliran air milik PDAM.
“Ini kan bukan air PDAM, kenapa bayarnya harus ke PDAM ? tanya Dedi.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Karyawan mengungkap aliran dana gelap ke dua perusahaan daerah di Jabar.
“Aqua bayarnya ke tiga tempat, ke Bapenda, ada juga pembayaran ke PDAM. Kalau secara detail latar belakangnya kurang tahu, hanya saat ini bayar ke tiga tempat, satu lagi ke PJT.
Perum Jasa Tirta (PJT) II adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum yang bertugas melakukan pengelolaan dan pengusahaan sumber daya air (SDA) di wilayah sungai tertentu di Indonesia.
Bahkan Dedi merasa heran ketika PJT juga memalak pajak dari Aqua.
Pasalnya Aqua tidak mengambil air dari permukaan atau sungai. “Kalau ke PJT mungkin airnya ngambil permukaan,” kata KDM.
“Kan kita SIPA semua,” timpal karyawan.
Oleh karena Aqua memiliki SIPA atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah, Dedi merasa heran Aqua masih harus membayar ke PJT dan PDAM.
“Kenapa harus hayar ke PJT ? kan bayar ke PJT kalau air sungai, kalau mata air ngapain bayar ke PJT ? Peran PJT apa di sini ? gak, gak nanti kita evaluasi.
Nanti bayar pajak satu aja, pajak air bawah tanah, pajak mata air,” kata Dedi Mulyadi.
KDM secara tegas mengatakan mestinya PDAM tidak memalak pajak dari Aqua.
“PDAM gak boleh mungutin dari sini, PDAM tuh tugasnya menjual air. Kecuali bapak beli air dari PDAM,” ujaranya.
Sedangkan Aqua memiliki pengelolaan dan sumber sendiri di luar jalur PDAM. “Kita punya SIPA sendiri,” tutur KDM.
Bahkan Aqua mengirim uang tersebut langsung ke rekening PDAM. Jadi, Aqua seolah menjadi pelanggan PDAM.
“Bayarnya langsung ke rekening PDAM ? Gak, gak. Jadi gak boleh PDAM mungutin yang dari bapak, kecuali PDAM dia punya aliran air yang dibeli oleh bapak,” kata KDM.
“Hitungannya sama kayak konsumen,” tutur karyawan tersebut.***
Penulis : Gr






