Deltanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Tanjungsiang berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor.
Peristiwa terjadi di Kp. Sirap, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang Pada Minggu malam 5 Januari 2025.
Unit reskrim Polsek Tanjungsiang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
“Alhasil kedua tersangka berinisial YF (28) dan R (23) ditangkap di rumah mereka di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak.
Polisi pun menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian di lokasi penangkapan.
Kejadian bermula saat korban, AAM (24), memarkir sepeda motornya di halaman dekat tukang potong rambut tanpa mengunci ganda.
Setelah selesai potong rambut, korban mendapati sepeda motornya hilang.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Kapolsek Tanjungsiang, IPTU Hajid Abdulah, S.H., menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda.
Ia juga menegaskan kewaspadaan harus diutamakan, karena tindak kejahatan, selalu mengintai dan tidak bandang bulu.
Mari kita sama-sama untuk menjaga kantibmas, dimuali dari diri kita sendiri,”tegasnya.***
Simak update terbaru di Google news
https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry