Pukesmas Kerticala, Menjadi Sorotan Publik, Selain Pelayanan Buruk, Limbah Medis di Dibiarkan Berserakan  

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat limbah medis menumpuk dan berserakan dibiarkan begitu saja di tempat pembuangan sampah di Pukesmas Kertacila.

Terlihat limbah medis menumpuk dan berserakan dibiarkan begitu saja di tempat pembuangan sampah di Pukesmas Kertacila.

Deltanusantara.com – Buruknya pelayan Pukesmas Kerticala serta pembuangan limbah dengan membuang alat dan obat medis sembarangan menjadi sorotan publik.

Hal ini banyak dikeluhan masyarakat Kerticala Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu. Atas hal tersebut Awak media pun melakukan penelusuran di Pukesmas tersebut.

Hasil penulusuran awak media pun mendapatkan fakta dilapangan terlihat limbah medis menumpuk dan berserakan dibiarkan begitu saja di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar Pukesmas tersebut.

Puskesmas Kerticala tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur yang ditentukan. Jumat 7 Maret 2025.

Padahal jelas limbah medis, yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber kontaminasi dan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan.

Sebagaimana diketahui, membuang limbah medis sembarangan dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi membuang limbah medis sembarangan dapat di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Melihat akan hal tersebut awak media pun, memintai tanggapan dari Kepala puskesmas Kerticala, namun Kapus terkesan menghindar dari awak media.

Selain itu pekerja Nakes juga, enggan menanggapi atas temuan yang didapatkan oleh awak media.

Ditempat terpisah, salah satu warga Kerticala Nurudin membenarkan buruknya pelayanan UPTD Puskesmas Kerticala yang pernah dialaminya.

Silahkan konfirmasi ke Kepala Puskesmas, bila yang bersangkutan membantah,” kata dia saat ditemui awak media.

“Saya saksinya, karena, keluarga saya yang mengalami. Selain itu, lanjutnya, teman saja juga turut mengalami,” ujarnya.

Keluhan yang lain dari warga yang engga dikutip namanya, menyampaikan bahwa membuat rujukan dan pengaktifan BPJS tidak dilayani dengan baik.

Saat itu saya akan membuat rujukan dan minta diaktifkan kartu BPJS, namun pihak Nakes tidak melayani dengan baik.

Ko, pelayanannya susah, juga orang nakesnya tidak ramah,”ujarnya.

Ditempat terpisah salah satu pemerhati kebijakan publik, berinisial DH menegaskan bahwa, hak dasar masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan benar itu harus diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Pukesmas (Nakes)

Saya berharap Pemerintah Daerah Indramayu, khususnya dinas terkait menindaklanjuti keluhan masyarakat ini,” tandasnya.

Menyoroti terkait dengan pengelolaan limbah medis di Pukesmas Kertacila, dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut dapat juga dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada dasarnya puskesmas mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah dengan baik.

Jika pegawai puskesmas membuang alat dan obat medis sembarangan dan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, dan pencemaran lingkungan maka dapat dipidana penjara dan denda,”tutupnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News

Penulis : Dna Yaya

Editor : Gerry

Berita Terkait

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru
Ratusan Siswa di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Keracunan Makanan MBG, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pelaksanaan Program BMG di SDN Pangadegan Rancakalong Berjalan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban

Rabu, 24 September 2025 - 17:34 WIB

Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025

Rabu, 24 September 2025 - 13:30 WIB

Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

Berita Terbaru