DN.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Sabtu (14/2/2026).
Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi pada Jum’at (13/2).
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Jokowi juga mengakui bahwa revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden, namun ia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Jokowi tidak sepenuhnya mendukung revisi UU KPK pada saat itu.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama karena revisi 2019 dinilai melemahkan KPK.
Jokowi sependapat dengan usulan tersebut dan berharap KPK dapat kembali efektif dalam memberantas korupsi.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah, salah satunya Abraham Samad Riyanto sebagai Ketua KPK periode 2011-2015.
Banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Abraham Samad sendiri sempat mengusulkan agar Presiden Prabowo mengembalikan UU KPK sebelum revisi 2019.
Ia beralasan revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.***
Penulis : Redaksi






