Presiden Ke 7 Jokowidodo Setuju Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Inisiatif DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Ke 7 Jokowi Setuju, UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Itu Inisiatif DPR.

Presiden Ke 7 Jokowi Setuju, UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Itu Inisiatif DPR.

 

DN.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Sabtu (14/2/2026).

Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi pada Jum’at (13/2).

Baca Juga:  Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda NTB, Dari Irwasda hingga Empat Kapolres Berganti

Jokowi juga mengakui bahwa revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden, namun ia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Jokowi tidak sepenuhnya mendukung revisi UU KPK pada saat itu.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama karena revisi 2019 dinilai melemahkan KPK.

Baca Juga:  Polemik Pagar Laut Tangerang, Diduga Sejumlah Oknum Kades Turut Tersered, Hingga Dilaporkan ke Kejagung 

Jokowi sependapat dengan usulan tersebut dan berharap KPK dapat kembali efektif dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah, salah satunya Abraham Samad Riyanto sebagai Ketua KPK periode 2011-2015.

Banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Abraham Samad sendiri sempat mengusulkan agar Presiden Prabowo mengembalikan UU KPK sebelum revisi 2019.

Baca Juga:  Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS Diserang Penyiraman Air Keras di Jakarta Pusat, Luka Bakar Hingga 24%  

Ia beralasan revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru