Polres Subang Amankan 3 Pelaku Pemerasan Berkedok Anggota Resmob Polda Jabar

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar.

 

DN.com – Polres Subang berhasil mengamankan 3 pelaku kasus tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. Selasa (10/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalancagak.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar dan menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.

Korban kemudian dihentikan dan dipaksa masuk ke dalam mobil, lalu diancam menggunakan senjata softgun menyerupai pistol FN.

“Para pelaku merampas telepon genggam korban dan menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan,” kata Kapolres Subang, pada Senin 9/2).

Keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4.000.000, sementara korban lain juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jalancagak.

Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pelaku pada Sabtu (7/2/26) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang.

Tiga tersangka yang diamankan adalah:

– D.H.S., berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penangkapan korban, menodongkan senjata, serta menerima uang hasil pemerasan.

– M.I., berperan sebagai pengemudi kendaraan dan turut melakukan intimidasi serta negosiasi terhadap korban.

– W.D.A., berperan membawa sepeda motor korban setelah korban ditangkap oleh dua pelaku lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi milik korban serta satu buah topi dan satu buah rompi yang bertuliskan polisi di bagian depan dan bertuliskan Resmob Polda Jabar di bagian belakang.

Para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polres Subang akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.***

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Hms Polres Subang

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB