Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

 

DN.com – Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Jum’at (16/4/2026).

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak Maret hingga pertengahan April 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan warga luar daerah yang masuk ke Majalengka untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga:  Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Kasun Babatan Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Sebulan

Ketiganya yakni AH (25) asal Cirebon, ER (52) asal Bogor, dan DK (39) asal Bireuen, Provinsi Aceh.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan warga Majalengka, yaitu RH (27), TMJ (25), GA (31), dan GF (28).

Mereka diduga turut berperan aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bukti kerja keras jajaran kami dalam mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba di empat kecamatan, yakni Cigasong, Talaga, Rajagaluh, dan Cikijing.

Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat Majalengka,” tegas Rita, pada Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:  Dalam Kurung Waktu Satu Bulan Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras tertentu (OKT).

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem “tempel” hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan pemasok utama hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Pertanyakan Aliran Dana Rp600 Juta dari AQUA ke Perumda Tirta Rangga Subang

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga Majalengka tetap aman, tertib, dan bersih dari narkotika.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru