Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

 

DN.com – Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Jum’at (16/4/2026).

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak Maret hingga pertengahan April 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan warga luar daerah yang masuk ke Majalengka untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga:  Bandung Luncurkan Ekosistem Pangan Sehat Sekolah, Batasi Gula, Garam, dan Lemak

Ketiganya yakni AH (25) asal Cirebon, ER (52) asal Bogor, dan DK (39) asal Bireuen, Provinsi Aceh.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan warga Majalengka, yaitu RH (27), TMJ (25), GA (31), dan GF (28).

Mereka diduga turut berperan aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bukti kerja keras jajaran kami dalam mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba di empat kecamatan, yakni Cigasong, Talaga, Rajagaluh, dan Cikijing.

Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat Majalengka,” tegas Rita, pada Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:  Kabar Gembira! Wamenhut RI Janji Percepat Izin Jalan Surian Haur Papak dan Burujul Sanca

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras tertentu (OKT).

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem “tempel” hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan pemasok utama hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga Majalengka tetap aman, tertib, dan bersih dari narkotika.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru