Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

 

DN.com – Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Jum’at (16/4/2026).

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak Maret hingga pertengahan April 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengamankan tujuh orang pengedar yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan warga luar daerah yang masuk ke Majalengka untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Ketiganya yakni AH (25) asal Cirebon, ER (52) asal Bogor, dan DK (39) asal Bireuen, Provinsi Aceh.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan warga Majalengka, yaitu RH (27), TMJ (25), GA (31), dan GF (28).

Mereka diduga turut berperan aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bukti kerja keras jajaran kami dalam mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba di empat kecamatan, yakni Cigasong, Talaga, Rajagaluh, dan Cikijing.

Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat Majalengka,” tegas Rita, pada Kamis (16/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras tertentu (OKT).

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem “tempel” hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan pemasok utama hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga Majalengka tetap aman, tertib, dan bersih dari narkotika.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026
Motor Klasik RX King Raib Subuh Hari, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam
Bupati Lucky Hakim Dorong Investasi Berbasis Pentahelix, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja di Indramayu

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:36 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan

Berita Terbaru