Deltanusantara.com – Polres Kuningan tengah menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2024 lalu di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Sabtu (27/9/2025).
Kemudian kasus ini resmi dilaporkan pada 24 September 2025. Jumat(26/9/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa berdasarkan keterangan, kejadian berawal ketika korban yang masih berusia 17 tahun mengalami pusing dan muntah, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (42), warga Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang.
“Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Kuningan. Penyidik pun segera melakukan langkah-langkah hukum, antara lain memeriksa pelapor, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban.” ujar Kabid Humas, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Atas laporan tersebut, polisi menetapkan YS (42), seorang buruh harian lepas asal Desa Ciomas, sebagai tersangka.
Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk keluarga korban dan warga sekitar.
Polres Kuningan memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, situasi berjalan aman dan kondusif, sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan.***
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






