Deltanusantara.com – Polisi telah melakukan tindakan tegas dengan menutup 14 lokasi tambang ilegal (Galian C) di Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan penutupan atau penghentian proyek galian C ilegal ini dilakukan lantaran proyek tersebut tak berizin. Senin 20 Januari 2025.
Polisi pun langsung bergerak usai mendapatkan informasi dan melakukan sidak ke lokasi yang sudah didapatkan nya.
“Saya sudah perintahkan semua Kapolsek untuk melaksanakan sidak lokasi galian di wilayah hukumnya masing-masing.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Jika ditemukan adanya galian C tak berizin dimohon untuk segera ditindak dan hentikan operasinya,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
14 titik proyek tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Lima titik berada di Subang bagian Selatan yakni di Kecamatan Cijambe, Tambakan, Kasomalang dan Bunihayu.
Kemudian ada di Kecamatan Cikaum 3 titik, Kecamatan Patokbeusi 1 titik, Kecamatan Purwadadi 3 titik dan Pagaden 2 titik.
“Ada 14 galian C tanah merah maupun batu yang kami temukan dan sudah kami tutup karena beraktivitas secara ilegal, tak memiliki izin,” katanya.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Ariek meminta para pemilik galian C untuk segera melengkapi perizinannya. Dia menegaskan para pemilik untuk tidak beraktivitas secara ilegal karena sangat merugikan masyarakat.
“Para pemilik galian C tersebut kami perintahkan segera melengkapi perizinannya jika ingin kembali beroperasi.
Penutupan ini akan terus kami lakukan sampai mereka pemilik galian melengkapi perizinannya,” ucapnya.
Masih kata Ariek, ia berjanji akan terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi tambang atau galian C lainnya yang ada di Kabupaten Subang.
“Kepada masyarakat jika menemukan adanya galian Tambang atau galian C tak berizin di lingkungan masing-masing, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa langsung ditindak,”tandasnya.
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Editor : Gerry