Deltanusantara.com – Polisi telah menangkap dua orang tersangka pembunuhan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57), yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. Senin (17/11/2025).
Kedua tersangka, RS dan AH, dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, motif kedua pelaku melakukan aksinya didasari alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Mereka merencanakan aksi perampokan dengan target sembarangan,” kata Wikha.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan paniisan atau berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib di salah satu tempat pemakaman di Ciamis.
Mereka kini diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






