Deltanusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan premanisme. Rabu 26 Maret 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di PT. Superior Porcelain Sukses, yang terletak di Jl. Raya Cipeundey, Pabuaran, Desa Kedawung, Subang.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, ia mengatakan bahwa Pengungkapan ini dilakukan setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang pelaku pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Drum Truk Bermuatan Tepung Amblas di Bekas Galian Pipa Gas Telah di Evakuasi
Satres Narkoba Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya
“Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Jabar pada 14 Maret 2025.
Laporannya terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepala desa, pengurus karang taruna, dan preman setempat di sekitar kawasan pabrik PT. Superior Porcelain Sukses.
Laporan yang sama ini diterima polisi juga, diterima pada 20 Maret 2025, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jules.
Menurut keterangan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pemerasan terhadap para sopir angkutan yang mengirimkan bahan baku ke pabrik tersebut sejak Desember 2024.
Baca Juga:
Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa
Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama
Sertijab di Polres Subang: Enam Kapolsek dan Kabagren Berganti, Personil Berprestasi Diapresiasi
Jules mengungkapkan, Para pelaku meminta uang sebesar Rp. 30.000, kepada sopir dengan dalih untuk “bantuan keamanan lingkungan.
” Jika sopir tidak memberikan uang tersebut, kendaraan mereka tidak bisa keluar dari kawasan pabrik.
Setiap harinya, aksi ini menghasilkan sekitar Rp. 1.000.000,-, sehingga dalam sebulan pelaku memperoleh uang sebanyak Rp. 30.000.000,” bebernya.
Para pelaku yang diamankan antara lain R 48 tahun, U 52 tahun, KW 48 tahun dan Y S 40 tahun.
Baca Juga:
Kiki Anggota DPRD Indramayu Turun Tangan Atasi Dampak Proyek BBWSCC yang Berujung Kecelakaan
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi karcis pembayaran, buku catatan keluar masuk kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp. 800.000. Para pelaku kini telah berada di Polres Subang untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk ketua Karang Taruna yang diduga menerima hasil dari pungutan tersebut.
Operasi ini berlangsung aman dan kondusif, dan pihak kepolisian berharap dapat menuntaskan praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat ini.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap melapor apabila menemukan tindak pidana serupa agar dapat segera diambil tindakan tegas.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep