Polisi Gerebek Judi di Kosambi 44 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan menetapkan 44 orang jadi tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan menetapkan 44 orang jadi tersangka.

 

Deltanusantara.com – Polisi lakukan penggerebekan lokasi perjudian bergaya kasino di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah total tersangka yang telah kami tetapkan adalah 44 orang,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers yang digelar lokasi penggerebekan, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 63 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan menetapkan 44 orang jadi tersangka.

Mereka di antaranya terlibat langsung dalam aktivitas perjudian dan dinyatakan sebagai tersangka.

Rudi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, dua orang berperan sebagai penyelenggara utama.

Sementara, 18 orang merupakan pemain, dan sisanya merupakan operator perjudian seperti kasir serta pelayan meja judi.

“Dua penyelenggara yang telah kami tetapkan sebagai tersangka berinisial HP dan CW,” jelasnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa meja judi, uang tunai kurnag lebih Rp.350 juta lebih, dan empat rekening bank yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Ada 4 buah rekening di bank swasta setelah kita lakukan apa itu pengecekan, berjumlah Rp2,7 miliar.

Ini kita lagi dalami ya, apakah ini termasuk omset selama tiga hari ini dan sebagainya,” ucapnya.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa penetapan 44 tersangka ini bukan akhir dari proses hukum.

Polda Jabar menegaskan, untuk tidak akan berhenti pada ekspose hari ini dan akan terus mengembangkan penyidikan.

Sebelumnya diketahui, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian dengan permainan seperti bacarat dan niu-niu di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani.

Mendapat laporan tersebut, Kapolda Jabar segera memerintahkan Wakapolda Jabar untuk memastikan kebenarannya.

“Sebagai Kapolda Jabar, saya sangat terkejut mengetahui adanya praktik perjudian seperti ini di wilayah hukum kami,” katanya.

Setelah memastikan kebenaran informasi, Wakapolda Jabar langsung memimpin penggerebekan pada Selasa dini hari (18/6/2025).

“Polda Jabar bersama Forkopimda berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat, melanggar hukum, dan mengganggu ketertiban umum di Jawa Barat,” tutur Rudi.

Kapolda Jabar menyebutkan dari hasil penggerebekan itu, petugas mendapati dua ruang yang bersifat umum dan VIP.

“Biasanya ruang VIP ini yang modalnya besar,” ucapnya.

Kapolda Jabar menyatakan bahwa tempat judi ini baru beroperasi selama tiga hari. “Menjadi tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beranian gitu.

Makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum,” tegasnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB