Polda Jabar Ungkap Kasus Perjudian Online, 5 Tersangka Amankan Setelah Lakukan WhatsApp Blast

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

 

DN.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

Lima orang tersangka diamankan karena melakukan promosi situs judi melalui metode WhatsApp blast, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/2026 SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kasus terungkap pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Ciperna, Kecamatan Talun. Rabu (24/2/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan pengungkapan tersebut.

Tersangka utama M.A.A. berperan sebagai leader, yang menyewakan akun WhatsApp melalui website setorwa.com dan sebarwa.com sejak November 2025 dengan keuntungan kurang lebih Rp300 juta,” kata Kombes Pol Hendra.

Tarif sewa akun adalah Rp400 per chat, dibantu oleh A.S., W., R.P. (yang menyediakan kartu SIM), dan Y.K. (yang baru aktif dua hari).

Para tersangka menggunakan puluhan ponsel yang dihubungkan ke komputer via aplikasi mirroring, mampu membuat sekitar 220 akun WhatsApp baru per hari untuk menyebarkan link situs judi “KIPAS899,” jelas Hendra.

Polisi menyita 55 handphone, satu komputer, 58 kabel USB, ratusan hingga ribuan kartu SIM, uang tunai Rp62,6 juta, serta barang berharga emas yang diduga hasil kejahatan.

Modus operandi mereka adalah mendistribusikan link secara sistematis melalui WhatsApp blast.

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB