Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus May Day di Bandung, AR (21) Terlibat Aksi Anarkis

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus May Day di Bandung, AR (21) Terlibat Aksi Anarkis

Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus May Day di Bandung, AR (21) Terlibat Aksi Anarkis

 

Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AR (21 tahun) dalam kasus aksi anarkis saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung, pada 1 Mei 2025 lalu.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan bahwa AR merupakan mahasiswa semester 2 jurusan Administrasi Bisnis di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung.

AR lahir di Bandung pada 8 November 2003 dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Kedua orangtuanya bekerja sebagai buruh dan asisten rumah tangga (ART).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, AR mengakui terlibat dalam aksi perusakan mobil patroli milik Polsek Kiaracondong.

Aksi Anarkis hingga kendaraan petugas yang terparkir rusak parah.

Ia diketahui melakukan penendangan terhadap lampu sein kanan dan kiri kendaraan hingga mengalami kerusakan.

Aksi ini dilakukannya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol yang ia bawa sendiri saat bergabung dalam aksi tersebut,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025)

Dalam keterangannya, AR mengaku mengetahui informasi mengenai rencana aksi dari rekan lamanya berinisial TZH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Komunikasi dilakukan melalui pesan pribadi, dan AR menyatakan bahwa dirinya terbawa suasana dan tekanan kelompok saat berada di lokasi.

Ironisnya, ini bukan kali pertama AR ikut dalam aksi unjuk rasa. Ia menyebut bahwa ini adalah kali ketiga dirinya turut serta turun ke jalan, namun baru kali ini terlibat langsung dalam tindakan anarkis.

Kepada penyidik, AR mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf terutama kepada kedua orangtuanya serta keluarganya yang terdampak secara moral akibat perbuatannya.

“Saya benar-benar menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya minta maaf sebesar-besarnya, terutama kepada orang tua saya. Saya berjanji akan berubah dan memperbaiki diri ke depannya,” ujar AR dalam pernyataannya di hadapan petugas.

Ia juga menyampaikan pesan kepada rekan-rekannya di luar sana agar tidak mudah terprovokasi dalam aksi demonstrasi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Jangan ikut-ikutan aksi anarkis. Cara kami salah. Jangan juga terpengaruh dengan alkohol atau ajakan yang bisa membuat kita hilang kendali. Aspirasi bisa disampaikan dengan cara damai,” pesannya.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar serta dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP atas tindakannya yang merusak fasilitas negara dan menghasut dalam aksi kekerasan.

Polda Jabar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang membahayakan masyarakat serta aparat penegak hukum.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kerugian atas aksi serupa dihimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.***

 

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB