Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota keluarga pasien yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelaku diketahui bernama Priguna Anugerah (31), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi. Kamis 10 April 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini mencuat setelah korban, seorang wanita berinisial F.H., melapor ke pihak berwajib pada 18 Maret 2025.
Ia menyampaikan, F.H. (korban) mengaku dibawa oleh tersangka dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari dengan alasan pengambilan darah.
Baca Juga:
Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya
Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa
Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama
Saat itu, tersangka juga melarang adik korban untuk ikut menemani.
“Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya.
PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” ungkapnya. Rabu, (9/4/2025).
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit di bagian sensitif saat buang air kecil.
Baca Juga:
Sertijab di Polres Subang: Enam Kapolsek dan Kabagren Berganti, Personil Berprestasi Diapresiasi
Kiki Anggota DPRD Indramayu Turun Tangan Atasi Dampak Proyek BBWSCC yang Berujung Kecelakaan
Kejadian ini kemudian diceritakan kepada ibunya dan dilaporkan ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, serta rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah kondom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan” tutup Kabid Humas Polda Jabar.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep