Deltanusantara.com – Polda Jabar menggelar Konferensi Pers penanganan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Ciseti Jalancagak, Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, yang terjadi pada tahun 2021 yang lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa telah ditetapkan ada lima tersangka, di mana yang dua tersangka, yaitu berinisial YH dan MR, ini sudah divonis oleh pengadilan negeri Subang.
YH di vinis 20 tahun, dan MR di vonis 4 tahun. Sementara itu untuk tiga orang lagi, tentu lagi berproses dan saat ini.
Untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21, sehingga saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,”terangnya.
Baca Juga:
Drum Truk Bermuatan Tepung Amblas di Bekas Galian Pipa Gas Telah di Evakuasi
Satres Narkoba Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya
“Peran tersangka AA sendiri, yaitu yang pertama, membenturkan kepala korban Amelia.
Kemudian yang kedua, AA mempersiapkan kendaraan mobil Alphard, yang tadinya menghadap ke kebun, kemudian diputar arah, dibalik arah menghadap ke jalan.
Dimana kendaraan Alphard ini, kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, yaitu Tuti dan Amelia,” ucapnya, Senin (3/3/2025)
Dari hasil pemeriksaan dan Keterangan saksi menyatakan, bahwa yang bersangkutan berinisiatif sendiri membenturkan kepala korban Amelia.
Baca Juga:
Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa
Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama
Sertijab di Polres Subang: Enam Kapolsek dan Kabagren Berganti, Personil Berprestasi Diapresiasi
Dengan demikian tersangka AA saat ini sudah kita lakukan penahanan sebagai tersangka,”kata Jules.
Kemudian terhadap 2 tersangka lainnya masih dilakukan proses, dan wajib lapor dengan pemantauan.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.
Baca Juga:
Kiki Anggota DPRD Indramayu Turun Tangan Atasi Dampak Proyek BBWSCC yang Berujung Kecelakaan
Penulis : Moh Asep
Editor : Gerry
Sumber Berita : Humas Polda Jabar